Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 16 Juli 2024 | 16:10 WIB
Ilustrasi pernikahan. [Pixabay]

SuaraMalang.id - Kabupaten Malang mencatatkan penurunan jumlah pengajuan dispensasi perkawinan selama dua tahun terakhir, menurut data yang dirilis oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang Kelas 1A.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang 1A, Misbah, mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 tercatat sebanyak 1.455 perkara, yang menurun menjadi 1.009 perkara di tahun 2023.

Sampai pertengahan tahun 2024, jumlahnya lebih rendah lagi, hanya sekitar 300 perkara.

Misbah menegaskan bahwa pengajuan dispensasi perkawinan tidak relevan dengan perkawinan anak, yang secara hukum didefinisikan sebagai perkawinan yang melibatkan individu di bawah umur 18 tahun.

Baca Juga: Klaim Dapat Rekomendasi, Kader PKS Kota Malang Disentil Dewan Etik

Di Indonesia, perkawinan diperbolehkan pada usia 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan, sehingga dispensasi diperlukan untuk mereka yang ingin menikah di bawah usia ini.

"Pengajuan dispensasi perkawinan tidak berarti mendukung perkawinan anak. Dispensasi diberikan untuk pasangan di bawah usia 19 tahun yang memenuhi kriteria tertentu, bukan untuk melegalkan perkawinan anak," jelas Misbah, Selasa (16/7/2024).

Misbah juga menambahkan, terdapat dua cara dalam melakukan proses perkawinan, yaitu secara formal dan non formal atau tidak formal.

"Yang formal itu mereka yang melakukan sesuai dengan aturan. Jadi karena masih di bawah umur maka harus mengajukan dispensasi kawin. Tetapi ada juga perkawinan anak yang non formal, yaitu mereka yang melakukan pernikahan sirih," terang Misbah.

Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang telah melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan aturan perkawinan. Upaya ini dianggap berhasil mengurangi jumlah perkawinan di bawah umur secara signifikan.

Baca Juga: PDIP Usung Duet Nasionalis-Nahdliyin di Pilbup Malang 2024? Ini Sosok Cawabup-nya

Pemkab Malang terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi ketentuan hukum dan usia perkawinan untuk mencegah dampak negatif dari perkawinan di bawah umur, termasuk potensi masalah sosial dan kesehatan.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More