SuaraMalang.id - Kabupaten Malang mencatatkan penurunan jumlah pengajuan dispensasi perkawinan selama dua tahun terakhir, menurut data yang dirilis oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang Kelas 1A.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang 1A, Misbah, mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 tercatat sebanyak 1.455 perkara, yang menurun menjadi 1.009 perkara di tahun 2023.
Sampai pertengahan tahun 2024, jumlahnya lebih rendah lagi, hanya sekitar 300 perkara.
Misbah menegaskan bahwa pengajuan dispensasi perkawinan tidak relevan dengan perkawinan anak, yang secara hukum didefinisikan sebagai perkawinan yang melibatkan individu di bawah umur 18 tahun.
Baca Juga: Klaim Dapat Rekomendasi, Kader PKS Kota Malang Disentil Dewan Etik
Di Indonesia, perkawinan diperbolehkan pada usia 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan, sehingga dispensasi diperlukan untuk mereka yang ingin menikah di bawah usia ini.
"Pengajuan dispensasi perkawinan tidak berarti mendukung perkawinan anak. Dispensasi diberikan untuk pasangan di bawah usia 19 tahun yang memenuhi kriteria tertentu, bukan untuk melegalkan perkawinan anak," jelas Misbah, Selasa (16/7/2024).
Misbah juga menambahkan, terdapat dua cara dalam melakukan proses perkawinan, yaitu secara formal dan non formal atau tidak formal.
"Yang formal itu mereka yang melakukan sesuai dengan aturan. Jadi karena masih di bawah umur maka harus mengajukan dispensasi kawin. Tetapi ada juga perkawinan anak yang non formal, yaitu mereka yang melakukan pernikahan sirih," terang Misbah.
Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang telah melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan aturan perkawinan. Upaya ini dianggap berhasil mengurangi jumlah perkawinan di bawah umur secara signifikan.
Baca Juga: PDIP Usung Duet Nasionalis-Nahdliyin di Pilbup Malang 2024? Ini Sosok Cawabup-nya
Pemkab Malang terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi ketentuan hukum dan usia perkawinan untuk mencegah dampak negatif dari perkawinan di bawah umur, termasuk potensi masalah sosial dan kesehatan.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Klaim Dapat Rekomendasi, Kader PKS Kota Malang Disentil Dewan Etik
-
PDIP Usung Duet Nasionalis-Nahdliyin di Pilbup Malang 2024? Ini Sosok Cawabup-nya
-
Warga Jabung Malang Geger, Bom Aktif Ditemukan di Aliran Sungai Dusun Krajan
-
Menyelam di Antara Fosil Kayu: Pesona Bawah Air Sumber Jenon yang Menyegarkan
-
Menelusuri Keajaiban Tersembunyi: 4 Goa Spektakuler di Kabupaten Malang
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
-
Timnas Indonesia Perlahan Lupakan Warisan STY, Kluivert Akhiri Debat Asing vs Local Pride
Terkini
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat