SuaraMalang.id - Kabupaten Malang mencatatkan penurunan jumlah pengajuan dispensasi perkawinan selama dua tahun terakhir, menurut data yang dirilis oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang Kelas 1A.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang 1A, Misbah, mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 tercatat sebanyak 1.455 perkara, yang menurun menjadi 1.009 perkara di tahun 2023.
Sampai pertengahan tahun 2024, jumlahnya lebih rendah lagi, hanya sekitar 300 perkara.
Misbah menegaskan bahwa pengajuan dispensasi perkawinan tidak relevan dengan perkawinan anak, yang secara hukum didefinisikan sebagai perkawinan yang melibatkan individu di bawah umur 18 tahun.
Di Indonesia, perkawinan diperbolehkan pada usia 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan, sehingga dispensasi diperlukan untuk mereka yang ingin menikah di bawah usia ini.
"Pengajuan dispensasi perkawinan tidak berarti mendukung perkawinan anak. Dispensasi diberikan untuk pasangan di bawah usia 19 tahun yang memenuhi kriteria tertentu, bukan untuk melegalkan perkawinan anak," jelas Misbah, Selasa (16/7/2024).
Misbah juga menambahkan, terdapat dua cara dalam melakukan proses perkawinan, yaitu secara formal dan non formal atau tidak formal.
"Yang formal itu mereka yang melakukan sesuai dengan aturan. Jadi karena masih di bawah umur maka harus mengajukan dispensasi kawin. Tetapi ada juga perkawinan anak yang non formal, yaitu mereka yang melakukan pernikahan sirih," terang Misbah.
Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang telah melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan aturan perkawinan. Upaya ini dianggap berhasil mengurangi jumlah perkawinan di bawah umur secara signifikan.
Baca Juga: Klaim Dapat Rekomendasi, Kader PKS Kota Malang Disentil Dewan Etik
Pemkab Malang terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi ketentuan hukum dan usia perkawinan untuk mencegah dampak negatif dari perkawinan di bawah umur, termasuk potensi masalah sosial dan kesehatan.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Klaim Dapat Rekomendasi, Kader PKS Kota Malang Disentil Dewan Etik
-
PDIP Usung Duet Nasionalis-Nahdliyin di Pilbup Malang 2024? Ini Sosok Cawabup-nya
-
Warga Jabung Malang Geger, Bom Aktif Ditemukan di Aliran Sungai Dusun Krajan
-
Menyelam di Antara Fosil Kayu: Pesona Bawah Air Sumber Jenon yang Menyegarkan
-
Menelusuri Keajaiban Tersembunyi: 4 Goa Spektakuler di Kabupaten Malang
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Malang Belum Punya Gedung Permanen, Ini Respons Dudung Abdurachman
-
Cahaya di Ruang Periksa: Polres Malang Kini Punya Fasilitas Canggih Anti-Manipulasi
-
Lawan Cekikan Harga BBM, Pemkot Malang Siap Hijrah ke Kendaraan Listrik
-
Latja Akpol di Polres Malang Fokus Perkuat Pengalaman Lapangan Taruna
-
Kardus di Kebun Tebu: Bayi Berjaket Merah Ditemukan Tak Bernyawa di Malang