SuaraMalang.id - Kabupaten Malang mencatatkan penurunan jumlah pengajuan dispensasi perkawinan selama dua tahun terakhir, menurut data yang dirilis oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang Kelas 1A.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang 1A, Misbah, mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 tercatat sebanyak 1.455 perkara, yang menurun menjadi 1.009 perkara di tahun 2023.
Sampai pertengahan tahun 2024, jumlahnya lebih rendah lagi, hanya sekitar 300 perkara.
Misbah menegaskan bahwa pengajuan dispensasi perkawinan tidak relevan dengan perkawinan anak, yang secara hukum didefinisikan sebagai perkawinan yang melibatkan individu di bawah umur 18 tahun.
Di Indonesia, perkawinan diperbolehkan pada usia 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan, sehingga dispensasi diperlukan untuk mereka yang ingin menikah di bawah usia ini.
"Pengajuan dispensasi perkawinan tidak berarti mendukung perkawinan anak. Dispensasi diberikan untuk pasangan di bawah usia 19 tahun yang memenuhi kriteria tertentu, bukan untuk melegalkan perkawinan anak," jelas Misbah, Selasa (16/7/2024).
Misbah juga menambahkan, terdapat dua cara dalam melakukan proses perkawinan, yaitu secara formal dan non formal atau tidak formal.
"Yang formal itu mereka yang melakukan sesuai dengan aturan. Jadi karena masih di bawah umur maka harus mengajukan dispensasi kawin. Tetapi ada juga perkawinan anak yang non formal, yaitu mereka yang melakukan pernikahan sirih," terang Misbah.
Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang telah melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan aturan perkawinan. Upaya ini dianggap berhasil mengurangi jumlah perkawinan di bawah umur secara signifikan.
Baca Juga: Klaim Dapat Rekomendasi, Kader PKS Kota Malang Disentil Dewan Etik
Pemkab Malang terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi ketentuan hukum dan usia perkawinan untuk mencegah dampak negatif dari perkawinan di bawah umur, termasuk potensi masalah sosial dan kesehatan.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Klaim Dapat Rekomendasi, Kader PKS Kota Malang Disentil Dewan Etik
-
PDIP Usung Duet Nasionalis-Nahdliyin di Pilbup Malang 2024? Ini Sosok Cawabup-nya
-
Warga Jabung Malang Geger, Bom Aktif Ditemukan di Aliran Sungai Dusun Krajan
-
Menyelam di Antara Fosil Kayu: Pesona Bawah Air Sumber Jenon yang Menyegarkan
-
Menelusuri Keajaiban Tersembunyi: 4 Goa Spektakuler di Kabupaten Malang
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026
-
Fenomena Gunung Es HIV di Malang: Mulai dari Ibu Hamil hingga Anak yang Tertular
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal