SuaraMalang.id - Kabupaten Malang mencatatkan penurunan jumlah pengajuan dispensasi perkawinan selama dua tahun terakhir, menurut data yang dirilis oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang Kelas 1A.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang 1A, Misbah, mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 tercatat sebanyak 1.455 perkara, yang menurun menjadi 1.009 perkara di tahun 2023.
Sampai pertengahan tahun 2024, jumlahnya lebih rendah lagi, hanya sekitar 300 perkara.
Misbah menegaskan bahwa pengajuan dispensasi perkawinan tidak relevan dengan perkawinan anak, yang secara hukum didefinisikan sebagai perkawinan yang melibatkan individu di bawah umur 18 tahun.
Baca Juga: Klaim Dapat Rekomendasi, Kader PKS Kota Malang Disentil Dewan Etik
Di Indonesia, perkawinan diperbolehkan pada usia 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan, sehingga dispensasi diperlukan untuk mereka yang ingin menikah di bawah usia ini.
"Pengajuan dispensasi perkawinan tidak berarti mendukung perkawinan anak. Dispensasi diberikan untuk pasangan di bawah usia 19 tahun yang memenuhi kriteria tertentu, bukan untuk melegalkan perkawinan anak," jelas Misbah, Selasa (16/7/2024).
Misbah juga menambahkan, terdapat dua cara dalam melakukan proses perkawinan, yaitu secara formal dan non formal atau tidak formal.
"Yang formal itu mereka yang melakukan sesuai dengan aturan. Jadi karena masih di bawah umur maka harus mengajukan dispensasi kawin. Tetapi ada juga perkawinan anak yang non formal, yaitu mereka yang melakukan pernikahan sirih," terang Misbah.
Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang telah melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan aturan perkawinan. Upaya ini dianggap berhasil mengurangi jumlah perkawinan di bawah umur secara signifikan.
Baca Juga: PDIP Usung Duet Nasionalis-Nahdliyin di Pilbup Malang 2024? Ini Sosok Cawabup-nya
Pemkab Malang terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi ketentuan hukum dan usia perkawinan untuk mencegah dampak negatif dari perkawinan di bawah umur, termasuk potensi masalah sosial dan kesehatan.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
-
Sukses Digelar! Workshop Suara.com dan UAJY di 3 Kota Diikuti 150 Lebih Digital Creator
-
Sosok Bejo Sandy: Melestarikan Rinding Malang sebagai Warisan Seni dan Budaya
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Viral! Pemotor 'Bersenjata' di Gunungkidul Dikira Klitih, Ternyata Musuhnya Ulat Jati
-
Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para Pengemplang Pajak Lewat Tax Amnesty Jilid III
-
Tax Amnesty Bergulir Lagi, Para Pengemplang Pajak Bakal Diampuni Prabowo
-
Rupiah Lagi-lagi Perkasa Imbas Yield Obligasi AS Anjlok
-
Harga Emas Antam Naik Drastis, Hampir Tembus Rp 1,5 Juta/Gram
Terkini
-
Dukungan untuk Gumelar-Rudi Terus Mengalir Jelang Coblosan
-
Lampu Mobil Bikin Silau Mata, Selebgram Kota Malang Kena Tilang
-
Trauma PSS Sleman, Arema FC Pantang Remehkan Madura United
-
Polisi Buru Pencuri Ban Serep di Klojen, Imbau Warga Pasang Pengaman Tambahan
-
Joel Cornelli Ramu Strategi Khusus, Arema FC Matangkan Persiapan di Kaki Gunung Semeru