Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 08 Juli 2024 | 18:22 WIB
Ilustrasi pelaku kriminal ditangkap polisi. [shutterstock]

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Load More