Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 13 Juni 2024 | 19:19 WIB
Ilustrasi rokok. (Unsplash.com/Andres Siimon)

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan kondusif untuk proses belajar mengajar serta melindungi siswa dan staf dari bahaya asap rokok, yang diketahui dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit serius seperti kanker paru-paru dan gangguan jantung.

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan ini, dengan harapan semua sekolah di wilayahnya bisa segera menerapkan kawasan tanpa rokok dalam waktu dekat.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga: Jadwal Lengkap Proliga 2024 Seri Malang: Duel Panas BIN vs BJB dan STIN BIN vs LavAni

Load More