Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 04 Juni 2024 | 16:49 WIB
Satresnarkoba Polres Malang ketika merilis Peredaran Ganja Dikendalikan dari Lapas. [Ketik.co.id]

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 111 ayat 1 dan 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Load More