Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:04 WIB
Ilustrasi pencuri HP. [Ist]

“Kalau ada masyarakat yang mengalami kejadian seperti ini, arahkan pelaku datang ke kantor polisi, laporkan pada kami. Biasanya pelaku ini berkeliling dan meyisir jalan untuk mencari target yang random kemudian beraksi ketika ada kesempatan,” kata Danang.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Serta penadah dikenai pasal 480 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Load More