SuaraMalang.id - Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna dinyatakan bebas bersyarat atas kasusnya korupsi yang menjeratnya.
Dia pun pulang ke rumahnya di kawasan Pakis, Kabupaten Malang pada Selasa (23/4/2024).
Di sela menerima tamu yang datang, Rendra mengaku bersyukur akhirnya bisa bebas bersyarat. “Bersyukur saya masih diberi kesempatan menjalani bebas bersyarat sesuai aturan yang ada,” kata Rendra dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Sejumlah tamu berdatangan ke kediaman Rendra Kresna sejak tiba pada Selasa.
Baca Juga: Viral Sejoli di Malang Terekam CCTV Mesum di Kafe
“Hari ini saya bisa berkumpul dengan keluarga dan rekan rekan dan teman-teman sekalian. Setidaknya kita jagongan. Membicarakan sesuatu yang bermanfaat bagi wilayah Kabupaten Malang kedepannya,” ujar Rendra.
Rendra mengaku ingin menikmati waktu setelah bebas bersyarat. Pun saat disinggung mengenai Pilkada Kabupaten Malang yang sudah di depan mata, dia menyerahkan kepada pemain-pemainnya. “Saya santai santai dululah, saya menikmati dulu,” katanya.
Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Jatim menyatakan pembebasan bersyarat salah satu warga binaannya di Lapas I Surabaya, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna (RK) pada Selasa (23/4/2024).
Hak bersyarat itu diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu memenuhi persyaratan administratif yang ada.
"Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: Rumah Rentenir di Kalipare Malang Dirampok, Korban Disekap dengan Tangan dan Kakinya Dilakban
Heni menjelaskan bahwa RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang juga membuatnya selama ini juga mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.
Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari. "Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp750 juta," terang Heni.
Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan. Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya.
Berita Terkait
-
12 Tewas dan Ratusan Terluka: Polisi Tuding Bentrok Pilkada di Pucak Jaya Ditunggangi OPM
-
Bentrokan Buntut Pilkada Puncak Jaya Kembali Pecah: 59 Terluka, Diduga Ada Keterlibatan KKB
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi