SuaraMalang.id - Sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan digerebek polisi diduga menjadi home industry atau industri narkoba rumahan.
Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana di Kepanjen mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu (17/4/2024).
Rumah tersebut digunakan sebagai produksi narkotika jenis sabu. "Kami berhasil membongkar jaringan pemasok, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry (industri rumahan)," kata Aditya dilansir dari Antara, Jumat (19/4/2024).
Aditya mengungkapkan, penggerebekan rumah tersebut merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba yang sebelumnya telah ditangani Polres Malang.
Baca Juga: Markas Relawan Prabowo di Menteng Dibobol, Dokumen Penting Raib
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Malang telah mengamankan seorang tersangka kasus narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan, kemudian mengarah kepada sebuah rumah yang dijadikan sebagai produksi sabu-sabu. Dalam penggerebakan yang dilakukan, polisi mengamankan tiga orang, yakni NK (40), IW (29), dan MS (27).
Sejumlah barang bukti berupa puluhan peralatan serta bahan baku yang diduga kuat dipergunakan untuk memproduksi sabu juga diamankan.
"Rumah tersebut dijadikan tempat produksi narkoba secara mandiri oleh para tersangka," katanya.
Aditya menjelaskan, ketiga orang tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku NS dan MS, bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut. Sedangkan IW selaku penanggung jawab.
Baca Juga: Perempuan Pengemis Ditemukan Meninggal di Pasar Kepanjen
"Dalam rumah tersebut ditemukan banyak peralatan dan obat-obatan yang diduga sebagai bahan baku narkoba," katanya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku ini bisa membuat sabu dari belajar otodidak. "Mereka memperoleh bahan-bahan tersebut secara daring, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini polisi masih mendalami kasus produksi sabu rumahan tersebut. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku atau jaringan lainnya.
"Masih kita kembangkan, dalam waktu dekat akan kita sampaikan hasilnya," katanya.
Tiga orang pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
9 Potret Rumah Mewah Irish Bella dan Haldy Sabri, Garasi Luas Muat Banyak Mobil
-
ART Ditangkap di Mall, Usai Gasak Dolar Majikan di Hari Lebaran
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Penthouse dengan Pemandangan Cantik Kota New York Ini Dijual Murah, Cuma Rp 1,8 Triliun!
-
Rumah Warisan Dibiarkan Kosong Bisa Jadi Milik Negara? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi