SuaraMalang.id - Polemik tentang peran Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae alias sahabat pengadilan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 memunculkan perdebatan antara Tim Hukum Prabowo-Gibran dan PDIP.
Otto Hasibuan dari Tim Pembela Prabowo-Gibran menyatakan bahwa Megawati, yang adalah Ketua Umum PDIP dan juga pihak dalam perkara, tidak tepat berperan sebagai amicus curiae, mengingat posisinya yang tidak independen dalam konteks perkara ini.
Megawati diundang untuk berpartisipasi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi yang diminta oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Namun, menurut Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, Megawati menunjukkan kesiapannya untuk hadir bukan hanya sebagai saksi, tetapi juga sebagai warga negara yang ingin menyampaikan kebenaran dan keadilan demi tanggung jawabnya kepada bangsa dan negara.
“Pak Otto Hasibuan mungkin lupa bahwa beliau yang meminta kehadiran Ibu Megawati sebagai saksi yang mungkin awalnya sebagai suatu tekanan. Tapi ternyata Ibu Mega malah siap dan dengan senang hati hadir sebagai saksi di MK, meski pada akhirnya tidak dihadirkan,” kata Hasto, Kamis (18/4/2024).
Menurut Hasto, peran Megawati sebagai amicus curiae adalah upaya beliau untuk berkontribusi sebagai warga negara terhadap penegakan konstitusi, menekankan bahwa ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Presiden ke-5 atau sebagai Ketua Umum PDIP, tetapi sebagai warga negara yang peduli.
“Dan ini bukan kapasitas beliau sebagai Presiden ke-5 atau Ketua Umum PDIP, tetapi dalam kapasitas sebagai WNI yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat. Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat," tambahnya.
Otto Hasibuan menegaskan bahwa pengangkatan Megawati sebagai amicus curiae tidak tepat mengingat posisi dan peranannya dalam gugatan PHPU yang sedang berlangsung.
“Dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” ungkap Otto.
Konflik interpretasi hukum ini menandai ketegangan yang berlangsung di lingkungan politik dan hukum Indonesia, menggarisbawahi kompleksitas dari sistem peradilan dan politik dalam konteks pemilihan umum.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Didukung PDIP dan PKB, Bupati Malang Sanusi Bakal Maju Lagi di Pilkada 2024
-
PDI Perjuangan Kabupaten Malang Kembali Usung Sanusi Sebagai Calon Bupati di Pilkada 2024
-
Pilbup Malang, Terungkap Sosok yang Diusung PDIP
-
Otto Hasibuan: Peran Megawati sebagai Amicus Curiae dalam PHPU Tidak Tepat
-
Sekjen PDIP: Saat Dunia Pusing Akibat Krisis Timur Tengah, Jokowi Lanjutkan Asyik Abuse of Power
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub