SuaraMalang.id - Polemik tentang peran Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae alias sahabat pengadilan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 memunculkan perdebatan antara Tim Hukum Prabowo-Gibran dan PDIP.
Otto Hasibuan dari Tim Pembela Prabowo-Gibran menyatakan bahwa Megawati, yang adalah Ketua Umum PDIP dan juga pihak dalam perkara, tidak tepat berperan sebagai amicus curiae, mengingat posisinya yang tidak independen dalam konteks perkara ini.
Megawati diundang untuk berpartisipasi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi yang diminta oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Namun, menurut Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, Megawati menunjukkan kesiapannya untuk hadir bukan hanya sebagai saksi, tetapi juga sebagai warga negara yang ingin menyampaikan kebenaran dan keadilan demi tanggung jawabnya kepada bangsa dan negara.
“Pak Otto Hasibuan mungkin lupa bahwa beliau yang meminta kehadiran Ibu Megawati sebagai saksi yang mungkin awalnya sebagai suatu tekanan. Tapi ternyata Ibu Mega malah siap dan dengan senang hati hadir sebagai saksi di MK, meski pada akhirnya tidak dihadirkan,” kata Hasto, Kamis (18/4/2024).
Menurut Hasto, peran Megawati sebagai amicus curiae adalah upaya beliau untuk berkontribusi sebagai warga negara terhadap penegakan konstitusi, menekankan bahwa ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Presiden ke-5 atau sebagai Ketua Umum PDIP, tetapi sebagai warga negara yang peduli.
“Dan ini bukan kapasitas beliau sebagai Presiden ke-5 atau Ketua Umum PDIP, tetapi dalam kapasitas sebagai WNI yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat. Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat," tambahnya.
Otto Hasibuan menegaskan bahwa pengangkatan Megawati sebagai amicus curiae tidak tepat mengingat posisi dan peranannya dalam gugatan PHPU yang sedang berlangsung.
“Dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” ungkap Otto.
Konflik interpretasi hukum ini menandai ketegangan yang berlangsung di lingkungan politik dan hukum Indonesia, menggarisbawahi kompleksitas dari sistem peradilan dan politik dalam konteks pemilihan umum.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Didukung PDIP dan PKB, Bupati Malang Sanusi Bakal Maju Lagi di Pilkada 2024
-
PDI Perjuangan Kabupaten Malang Kembali Usung Sanusi Sebagai Calon Bupati di Pilkada 2024
-
Pilbup Malang, Terungkap Sosok yang Diusung PDIP
-
Otto Hasibuan: Peran Megawati sebagai Amicus Curiae dalam PHPU Tidak Tepat
-
Sekjen PDIP: Saat Dunia Pusing Akibat Krisis Timur Tengah, Jokowi Lanjutkan Asyik Abuse of Power
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas