SuaraMalang.id - Polemik tentang peran Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae alias sahabat pengadilan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 memunculkan perdebatan antara Tim Hukum Prabowo-Gibran dan PDIP.
Otto Hasibuan dari Tim Pembela Prabowo-Gibran menyatakan bahwa Megawati, yang adalah Ketua Umum PDIP dan juga pihak dalam perkara, tidak tepat berperan sebagai amicus curiae, mengingat posisinya yang tidak independen dalam konteks perkara ini.
Megawati diundang untuk berpartisipasi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi yang diminta oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Namun, menurut Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, Megawati menunjukkan kesiapannya untuk hadir bukan hanya sebagai saksi, tetapi juga sebagai warga negara yang ingin menyampaikan kebenaran dan keadilan demi tanggung jawabnya kepada bangsa dan negara.
“Pak Otto Hasibuan mungkin lupa bahwa beliau yang meminta kehadiran Ibu Megawati sebagai saksi yang mungkin awalnya sebagai suatu tekanan. Tapi ternyata Ibu Mega malah siap dan dengan senang hati hadir sebagai saksi di MK, meski pada akhirnya tidak dihadirkan,” kata Hasto, Kamis (18/4/2024).
Menurut Hasto, peran Megawati sebagai amicus curiae adalah upaya beliau untuk berkontribusi sebagai warga negara terhadap penegakan konstitusi, menekankan bahwa ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Presiden ke-5 atau sebagai Ketua Umum PDIP, tetapi sebagai warga negara yang peduli.
“Dan ini bukan kapasitas beliau sebagai Presiden ke-5 atau Ketua Umum PDIP, tetapi dalam kapasitas sebagai WNI yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat. Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat," tambahnya.
Otto Hasibuan menegaskan bahwa pengangkatan Megawati sebagai amicus curiae tidak tepat mengingat posisi dan peranannya dalam gugatan PHPU yang sedang berlangsung.
“Dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” ungkap Otto.
Konflik interpretasi hukum ini menandai ketegangan yang berlangsung di lingkungan politik dan hukum Indonesia, menggarisbawahi kompleksitas dari sistem peradilan dan politik dalam konteks pemilihan umum.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Didukung PDIP dan PKB, Bupati Malang Sanusi Bakal Maju Lagi di Pilkada 2024
-
PDI Perjuangan Kabupaten Malang Kembali Usung Sanusi Sebagai Calon Bupati di Pilkada 2024
-
Pilbup Malang, Terungkap Sosok yang Diusung PDIP
-
Otto Hasibuan: Peran Megawati sebagai Amicus Curiae dalam PHPU Tidak Tepat
-
Sekjen PDIP: Saat Dunia Pusing Akibat Krisis Timur Tengah, Jokowi Lanjutkan Asyik Abuse of Power
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?
-
CEK FAKTA: Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Program MBG, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
CEK FAKTA: Anggaran MBG Ditransfer ke Rekening Orang Tua Rp 300 Ribu Per Bulan, Benarkah?