SuaraMalang.id - Polemik tentang peran Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae alias sahabat pengadilan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 memunculkan perdebatan antara Tim Hukum Prabowo-Gibran dan PDIP.
Otto Hasibuan dari Tim Pembela Prabowo-Gibran menyatakan bahwa Megawati, yang adalah Ketua Umum PDIP dan juga pihak dalam perkara, tidak tepat berperan sebagai amicus curiae, mengingat posisinya yang tidak independen dalam konteks perkara ini.
Megawati diundang untuk berpartisipasi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi yang diminta oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Namun, menurut Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, Megawati menunjukkan kesiapannya untuk hadir bukan hanya sebagai saksi, tetapi juga sebagai warga negara yang ingin menyampaikan kebenaran dan keadilan demi tanggung jawabnya kepada bangsa dan negara.
“Pak Otto Hasibuan mungkin lupa bahwa beliau yang meminta kehadiran Ibu Megawati sebagai saksi yang mungkin awalnya sebagai suatu tekanan. Tapi ternyata Ibu Mega malah siap dan dengan senang hati hadir sebagai saksi di MK, meski pada akhirnya tidak dihadirkan,” kata Hasto, Kamis (18/4/2024).
Menurut Hasto, peran Megawati sebagai amicus curiae adalah upaya beliau untuk berkontribusi sebagai warga negara terhadap penegakan konstitusi, menekankan bahwa ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Presiden ke-5 atau sebagai Ketua Umum PDIP, tetapi sebagai warga negara yang peduli.
“Dan ini bukan kapasitas beliau sebagai Presiden ke-5 atau Ketua Umum PDIP, tetapi dalam kapasitas sebagai WNI yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat. Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat," tambahnya.
Otto Hasibuan menegaskan bahwa pengangkatan Megawati sebagai amicus curiae tidak tepat mengingat posisi dan peranannya dalam gugatan PHPU yang sedang berlangsung.
“Dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” ungkap Otto.
Konflik interpretasi hukum ini menandai ketegangan yang berlangsung di lingkungan politik dan hukum Indonesia, menggarisbawahi kompleksitas dari sistem peradilan dan politik dalam konteks pemilihan umum.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Didukung PDIP dan PKB, Bupati Malang Sanusi Bakal Maju Lagi di Pilkada 2024
-
PDI Perjuangan Kabupaten Malang Kembali Usung Sanusi Sebagai Calon Bupati di Pilkada 2024
-
Pilbup Malang, Terungkap Sosok yang Diusung PDIP
-
Otto Hasibuan: Peran Megawati sebagai Amicus Curiae dalam PHPU Tidak Tepat
-
Sekjen PDIP: Saat Dunia Pusing Akibat Krisis Timur Tengah, Jokowi Lanjutkan Asyik Abuse of Power
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
-
Emas Antam Naik Tipis, Hari Ini Dibanderol Rp 1.897.000 per Gram
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
Terkini
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025
-
Fauzia: Gulalibooks Memperoleh Fasilitas Pinjaman dari BRI dengan Subsidi Bunga 0%