Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 17 Februari 2024 | 14:58 WIB
Wasekjen DPP PKS Bidang Hukum dan Advokasi Zainudin Paru. (Suara.com/Dea)

SuaraMalang.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan publikasi hasil Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), menyusul adanya temuan perbedaan antara data Sirekap dan hasil asli yang berbasis pada formulir model C.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru, pada Sabtu (17/2/2024).

Zainudin menyoroti bahwa publikasi hasil Pemilu 2024 melalui Sirekap telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat karena banyaknya temuan kesalahan sistem.

"Kita meminta agar KPU menghentikan publikasi hasil Sirekap. Hasil yang diunggah tidak bekerja dengan sempurna," ujar Zainudin.

Baca Juga: Buntut Penyebaran Tabloid Anies Baswedan, PKS Kota Malang Minta Relawan Tak Kampanye di Masjid

Ia juga mengkritik bahwa Sirekap, meskipun hanya sebagai alat bantu untuk mempublikasikan hasil pemungutan suara, harusnya tidak mempublikasikan hasil yang berbeda.

PKS berpendapat bahwa sembari menunggu hasil resmi berdasarkan rekapitulasi berjenjang, sebaiknya KPU tidak melakukan publikasi yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Untuk menekankan posisinya, PKS telah mengirimkan surat resmi kepada KPU yang isinya meminta agar penggunaan dan publikasi Sirekap dihentikan.

"Jangan sampai kesalahan input data dapat semakin mengurangi integritas Pemilu 2024," tegas Zainudin, menunjukkan kekhawatiran terhadap potensi pengurangan kepercayaan publik terhadap proses pemilu akibat dari kesalahan-kesalahan tersebut.

Desakan dari PKS ini menandai salah satu tantangan yang dihadapi oleh KPU dalam upaya transparansi dan akurasi penghitungan suara Pemilu 2024.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Tegaskan Koalisi PKB dengan Gerindra Terus Masih Dimatangkan, Termasuk Siapa Capresnya

Isu integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu menjadi sorotan penting yang harus ditangani dengan bijak oleh KPU.

Load More