Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 30 Januari 2024 | 20:59 WIB
Spanduk kecaman terhadap Cawapres Gibran yang terpasang di kawasan Kaliurang, Kota Malang. [Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia]

Sementara itu, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar angkat bicara terkait spanduk tersebut.

"Kita fokus ke objeknya. Nanti kita tertibkan sekalian, karena dalam kategori penghasutan black campaign atau negatif," katanya.

Hamdan mengaku tengah mencari tahu siapa pelaku yang memasang spanduk tersebut. Ia menyebut, bisa saja masuk ranah pidana hukum atau pelanggaran administrasi pemilu.

"Sebenarnya muatannya bisa melanggar soal menghasut perorangan suku dan agama. Tapi, subjek hukumnya itu peserta Pemilu, Paslon itu sendiri yang dijerat partai politik, pelaksana kampanye caleg, tim kampanye, tim pilpres. Jadi keterbatasan subjek hukum," katanya.

Baca Juga: Flyover di Jurang Susuh Kota Batu Kian Dekat Dibangun, Kementerian PUPR Lakukan Survei

Load More