SuaraMalang.id - Kiai sekaligus pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Malang, M. Tamyiz dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Diketahui total korban yang resmi melapor sebanyak lima santri.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Surabaya Pos Malang dan WCC Dian Mutiara Malang mengapresiasi putusan hakim yang dibacakan pada 8 Januari 2024 tersebut.
“Kami memberikan apresiasi terhadap Jaksa Penuntut umum (JPU) yang menangani perkara dan Majelis Hakim yang memutuskan perkara a quo,” kata WCC Dian Mutiara Malang, Ina Irawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/1/2024).
Sebelumnya, berdasarkan perkara Nomor 362/Pid.Sus/2023/PN.Kpn majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen membacakan putusan vonis terhadap M. Tamyiz. Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Terdakwa telah melanggar tindak pidana sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam surat dakwaan alternatif kedua.
Dalam putusan tersebut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider kurungan 6 bulan.
“Kami mengapresiasi pada putusan yang telah disidangkan yang sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dipandang memenuhi rasa Keadilan bagi korban,” kata Ina Irawati lagi.
Sementara itu, YLBHI-LBH pos Malang Tri Eva Oktaviani menambahkan, pertimbangan hakim telah mereprentasikan perspektif korban dalam hal yang memberatkan terdakwa.
Baca Juga: Kejamnya Tukang Pijat di Sawojajar Malang, Pelaku Mutilasi Korban Jadi 9 Bagian
Dia menilai, perbuatan terdakwa merusak masa depan dan cita-cita anak korban, mencoreng citra, dan teladan pesantren sebagai lembaga pendidikan. Selain itu, tindakan terdakwa telah menimbulkan trauma pada korban serta meresahkan masyarakat.
“Maka dari itu, kami menilai putusan ini memberikan Precedent baik pada penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban kekerasan seksual dan upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta mengakomodasi hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat sipil untuk berkontribusi aktif dalam mencegah dan memberantas segala bentuk kekerasan seksual.
“Terkhusus pada lingkungan Institusi pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir