SuaraMalang.id - Kiai sekaligus pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Malang, M. Tamyiz dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Diketahui total korban yang resmi melapor sebanyak lima santri.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Surabaya Pos Malang dan WCC Dian Mutiara Malang mengapresiasi putusan hakim yang dibacakan pada 8 Januari 2024 tersebut.
“Kami memberikan apresiasi terhadap Jaksa Penuntut umum (JPU) yang menangani perkara dan Majelis Hakim yang memutuskan perkara a quo,” kata WCC Dian Mutiara Malang, Ina Irawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/1/2024).
Sebelumnya, berdasarkan perkara Nomor 362/Pid.Sus/2023/PN.Kpn majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen membacakan putusan vonis terhadap M. Tamyiz. Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Terdakwa telah melanggar tindak pidana sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam surat dakwaan alternatif kedua.
Dalam putusan tersebut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider kurungan 6 bulan.
“Kami mengapresiasi pada putusan yang telah disidangkan yang sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dipandang memenuhi rasa Keadilan bagi korban,” kata Ina Irawati lagi.
Sementara itu, YLBHI-LBH pos Malang Tri Eva Oktaviani menambahkan, pertimbangan hakim telah mereprentasikan perspektif korban dalam hal yang memberatkan terdakwa.
Baca Juga: Kejamnya Tukang Pijat di Sawojajar Malang, Pelaku Mutilasi Korban Jadi 9 Bagian
Dia menilai, perbuatan terdakwa merusak masa depan dan cita-cita anak korban, mencoreng citra, dan teladan pesantren sebagai lembaga pendidikan. Selain itu, tindakan terdakwa telah menimbulkan trauma pada korban serta meresahkan masyarakat.
“Maka dari itu, kami menilai putusan ini memberikan Precedent baik pada penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban kekerasan seksual dan upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta mengakomodasi hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat sipil untuk berkontribusi aktif dalam mencegah dan memberantas segala bentuk kekerasan seksual.
“Terkhusus pada lingkungan Institusi pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan