Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 01 Desember 2023 | 17:00 WIB
Polresta Malang Kota saat rilis kasus pembunuhan pria tanpa identitas. [TIMES Indonesia]

Pukulan telak tersebut mengenai pelipis serta bagian leher hingga patah. "(Tersangka) memukul dua kali (hingga korban tewas)," katanya.

Usai membunuh korban, tersangka mengambil uang Rp15 ribu serta dua batang rokok yang berada dalam penguasaan korban. Pelaku juga sempat membersihkan paving penuh darah yang digunakan untuk memukul korban.

Sebelumnya, warga Gadang digegerkan dengan temuan jasad seorang pria paruh baya. Korban lantas dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk dilakukan visum.

"Hasil visum, jenazah diperkirakan sudah meninggal 6 sampai 7 jam sejak ditemukan," kata Danang.

Baca Juga: Banjir Kota Malang Kian Parah, WALHI-MCW: Pemkot Mengabaikan Persoalan Tata Ruang

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.

Load More