Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 25 Oktober 2023 | 11:05 WIB
Terlihat banyaknya baliho caleg yang berada di kawasan Talun, Kota Malang. [TIMES Indonesia]

Hamdan mengingatkan kepada caleg yang akan ikut bertarung di Pemilu 2024 untuk tidak berkampanye sebelum jadwalnya.

Pihaknya juga mengingatkan agar baliho tersebut tidak berada di tempat terlarang, seperti gedung pemerintah, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan seperti pondok pesantren maupun sekolah.

"Terus juga di tempat yang menganggu ketertiban umum dan menganggu pandangan orang berkendara atau menutupi rumah orang juga," katanya.

Bawaslu Kota Malang mencatat ada sebanyak 282 baliho yang disinyalir telah melanggar aturan.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Bantul Sebut Netralitas ASN jadi Risiko Pelanggaran di Lingkup Pemerintahan

Menurutnya, bukan tidak mungkin caleg yang melangar tersebut justru tidak dipilih. "Pasanglah dengan tertib, gak masalah pakai baliho, tapi regulasinya dipatuhui. Visualnya diperhatikan atau akan menjadi Boomerang bagi mereka yang mencari simpati masyarakat," tandasnya.

Load More