SuaraMalang.id - Baliho calon legislatif (caleg) mulai memenuhi sudut Kota Malang. Banyaknya gambar caleg tersebut menjadi pemandangan kurang sedap.
Warga mengeluhkan keberadaan baliho-baliho yang bertebaran itu menganggu pandangan mata. Beberapa di antaranya menempel di tiang listrik, pohon, rambu jalan, jembatan hingga trotoar.
Putra (24) salah satu pengendara motor mengaku terganggu dengan banyaknya gambar caleg yang tersebar di sudut kota.
"Kadang sumpek (jengkel) lihatnya. Kota yang seharusnya dilihat indah sekarang jadi rusak gara-gara banyak baliho caleg-caleg itu," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Selasa (24/10/2023).
Harusnya, kata dia, calon wakil rakyat tersebut memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
"Bukan malah memberikan contoh buruk. Seperti ini kan sebenarnya melanggar ya, masak calon wakil rakyat melanggar aturan, mana mau orang milih mereka," katanya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Perda Kota Malang No 2/2022 tentang penyelenggaraan reklame juga sudah mengatur larangan adanya baliho yang terpasangan di tempat-tempat terlarang, seperti, trotoar, rambu lalu lintas, dipaku di pohon, taman dan tiang listrik.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar mengatakan, rangkaian kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada Tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Dia pun mengingatkan kepada caleg untuk tidak menyimpang dari ketentuan saat menggunakan alat peraga kampanye (APK).
"Berdasarkan PKPU No 15/2023, baliho yang dibilang melanggar apabila ada baliho yang bermuatan ajakan untuk minta dukungan atau dipilih atau berupa simbol paku nyoblos nomor urut," jelasnya.
Hamdan mengingatkan kepada caleg yang akan ikut bertarung di Pemilu 2024 untuk tidak berkampanye sebelum jadwalnya.
Pihaknya juga mengingatkan agar baliho tersebut tidak berada di tempat terlarang, seperti gedung pemerintah, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan seperti pondok pesantren maupun sekolah.
"Terus juga di tempat yang menganggu ketertiban umum dan menganggu pandangan orang berkendara atau menutupi rumah orang juga," katanya.
Bawaslu Kota Malang mencatat ada sebanyak 282 baliho yang disinyalir telah melanggar aturan.
Menurutnya, bukan tidak mungkin caleg yang melangar tersebut justru tidak dipilih. "Pasanglah dengan tertib, gak masalah pakai baliho, tapi regulasinya dipatuhui. Visualnya diperhatikan atau akan menjadi Boomerang bagi mereka yang mencari simpati masyarakat," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Wisatawan Asal Malang Hilang Terseret Ombak di Pantai Sine, Aksi Penyelamatan Berujung Pencarian
-
CEK FAKTA: Viral Link Pendaftaran CPNS Kementerian Pertanian 2026, Benarkah?
-
Mujahadah Kubro Harlah 1 Abad NU di Malang Dipadati 105 Ribu Jamaah
-
CEK FAKTA: Pesawat AS Dibajak saat Badai Salju, Benarkah NATO Murka?
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League