SuaraMalang.id - Baliho calon legislatif (caleg) mulai memenuhi sudut Kota Malang. Banyaknya gambar caleg tersebut menjadi pemandangan kurang sedap.
Warga mengeluhkan keberadaan baliho-baliho yang bertebaran itu menganggu pandangan mata. Beberapa di antaranya menempel di tiang listrik, pohon, rambu jalan, jembatan hingga trotoar.
Putra (24) salah satu pengendara motor mengaku terganggu dengan banyaknya gambar caleg yang tersebar di sudut kota.
"Kadang sumpek (jengkel) lihatnya. Kota yang seharusnya dilihat indah sekarang jadi rusak gara-gara banyak baliho caleg-caleg itu," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Selasa (24/10/2023).
Harusnya, kata dia, calon wakil rakyat tersebut memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
"Bukan malah memberikan contoh buruk. Seperti ini kan sebenarnya melanggar ya, masak calon wakil rakyat melanggar aturan, mana mau orang milih mereka," katanya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Perda Kota Malang No 2/2022 tentang penyelenggaraan reklame juga sudah mengatur larangan adanya baliho yang terpasangan di tempat-tempat terlarang, seperti, trotoar, rambu lalu lintas, dipaku di pohon, taman dan tiang listrik.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar mengatakan, rangkaian kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada Tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Dia pun mengingatkan kepada caleg untuk tidak menyimpang dari ketentuan saat menggunakan alat peraga kampanye (APK).
"Berdasarkan PKPU No 15/2023, baliho yang dibilang melanggar apabila ada baliho yang bermuatan ajakan untuk minta dukungan atau dipilih atau berupa simbol paku nyoblos nomor urut," jelasnya.
Hamdan mengingatkan kepada caleg yang akan ikut bertarung di Pemilu 2024 untuk tidak berkampanye sebelum jadwalnya.
Pihaknya juga mengingatkan agar baliho tersebut tidak berada di tempat terlarang, seperti gedung pemerintah, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan seperti pondok pesantren maupun sekolah.
"Terus juga di tempat yang menganggu ketertiban umum dan menganggu pandangan orang berkendara atau menutupi rumah orang juga," katanya.
Bawaslu Kota Malang mencatat ada sebanyak 282 baliho yang disinyalir telah melanggar aturan.
Menurutnya, bukan tidak mungkin caleg yang melangar tersebut justru tidak dipilih. "Pasanglah dengan tertib, gak masalah pakai baliho, tapi regulasinya dipatuhui. Visualnya diperhatikan atau akan menjadi Boomerang bagi mereka yang mencari simpati masyarakat," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Alasan Keselamatan, Pemkot Malang Serahkan Pengelolaan Jalur Perlintasan Kereta ke KAI
-
Serbuan Penumpang di Libur Iduladha: 5.460 Penumpang Padati Stasiun Malang
-
Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras