SuaraMalang.id - Baliho calon legislatif (caleg) mulai memenuhi sudut Kota Malang. Banyaknya gambar caleg tersebut menjadi pemandangan kurang sedap.
Warga mengeluhkan keberadaan baliho-baliho yang bertebaran itu menganggu pandangan mata. Beberapa di antaranya menempel di tiang listrik, pohon, rambu jalan, jembatan hingga trotoar.
Putra (24) salah satu pengendara motor mengaku terganggu dengan banyaknya gambar caleg yang tersebar di sudut kota.
"Kadang sumpek (jengkel) lihatnya. Kota yang seharusnya dilihat indah sekarang jadi rusak gara-gara banyak baliho caleg-caleg itu," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Selasa (24/10/2023).
Harusnya, kata dia, calon wakil rakyat tersebut memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
"Bukan malah memberikan contoh buruk. Seperti ini kan sebenarnya melanggar ya, masak calon wakil rakyat melanggar aturan, mana mau orang milih mereka," katanya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Perda Kota Malang No 2/2022 tentang penyelenggaraan reklame juga sudah mengatur larangan adanya baliho yang terpasangan di tempat-tempat terlarang, seperti, trotoar, rambu lalu lintas, dipaku di pohon, taman dan tiang listrik.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar mengatakan, rangkaian kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada Tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Dia pun mengingatkan kepada caleg untuk tidak menyimpang dari ketentuan saat menggunakan alat peraga kampanye (APK).
"Berdasarkan PKPU No 15/2023, baliho yang dibilang melanggar apabila ada baliho yang bermuatan ajakan untuk minta dukungan atau dipilih atau berupa simbol paku nyoblos nomor urut," jelasnya.
Hamdan mengingatkan kepada caleg yang akan ikut bertarung di Pemilu 2024 untuk tidak berkampanye sebelum jadwalnya.
Pihaknya juga mengingatkan agar baliho tersebut tidak berada di tempat terlarang, seperti gedung pemerintah, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan seperti pondok pesantren maupun sekolah.
"Terus juga di tempat yang menganggu ketertiban umum dan menganggu pandangan orang berkendara atau menutupi rumah orang juga," katanya.
Bawaslu Kota Malang mencatat ada sebanyak 282 baliho yang disinyalir telah melanggar aturan.
Menurutnya, bukan tidak mungkin caleg yang melangar tersebut justru tidak dipilih. "Pasanglah dengan tertib, gak masalah pakai baliho, tapi regulasinya dipatuhui. Visualnya diperhatikan atau akan menjadi Boomerang bagi mereka yang mencari simpati masyarakat," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Bulan Inklusi Keuangan 2026, BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan Lewat 1,06 Juta BRILink Agen
-
Dicekal di Pintu Pesawat Saat Hendak Umrah, Kiai Marzuqi Curiga Ada yang Pesan ke Intelijen Saudi
-
BRI Optimalkan Momentum MotoGP Mandalika untuk Perluas Peluang Bisnis
-
Tak Hanya Balapan, BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di MotoGP Mandalika 2026
-
BRI Kembali Pimpin Peringkat Merek Paling Bernilai di Indonesia, Pertahankan Prestasi