SuaraMalang.id - Baliho calon legislatif (caleg) mulai memenuhi sudut Kota Malang. Banyaknya gambar caleg tersebut menjadi pemandangan kurang sedap.
Warga mengeluhkan keberadaan baliho-baliho yang bertebaran itu menganggu pandangan mata. Beberapa di antaranya menempel di tiang listrik, pohon, rambu jalan, jembatan hingga trotoar.
Putra (24) salah satu pengendara motor mengaku terganggu dengan banyaknya gambar caleg yang tersebar di sudut kota.
"Kadang sumpek (jengkel) lihatnya. Kota yang seharusnya dilihat indah sekarang jadi rusak gara-gara banyak baliho caleg-caleg itu," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Selasa (24/10/2023).
Harusnya, kata dia, calon wakil rakyat tersebut memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
"Bukan malah memberikan contoh buruk. Seperti ini kan sebenarnya melanggar ya, masak calon wakil rakyat melanggar aturan, mana mau orang milih mereka," katanya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Perda Kota Malang No 2/2022 tentang penyelenggaraan reklame juga sudah mengatur larangan adanya baliho yang terpasangan di tempat-tempat terlarang, seperti, trotoar, rambu lalu lintas, dipaku di pohon, taman dan tiang listrik.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar mengatakan, rangkaian kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada Tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Dia pun mengingatkan kepada caleg untuk tidak menyimpang dari ketentuan saat menggunakan alat peraga kampanye (APK).
"Berdasarkan PKPU No 15/2023, baliho yang dibilang melanggar apabila ada baliho yang bermuatan ajakan untuk minta dukungan atau dipilih atau berupa simbol paku nyoblos nomor urut," jelasnya.
Hamdan mengingatkan kepada caleg yang akan ikut bertarung di Pemilu 2024 untuk tidak berkampanye sebelum jadwalnya.
Pihaknya juga mengingatkan agar baliho tersebut tidak berada di tempat terlarang, seperti gedung pemerintah, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan seperti pondok pesantren maupun sekolah.
"Terus juga di tempat yang menganggu ketertiban umum dan menganggu pandangan orang berkendara atau menutupi rumah orang juga," katanya.
Bawaslu Kota Malang mencatat ada sebanyak 282 baliho yang disinyalir telah melanggar aturan.
Menurutnya, bukan tidak mungkin caleg yang melangar tersebut justru tidak dipilih. "Pasanglah dengan tertib, gak masalah pakai baliho, tapi regulasinya dipatuhui. Visualnya diperhatikan atau akan menjadi Boomerang bagi mereka yang mencari simpati masyarakat," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Regional Treasury Team Medan Diharapkan Mampu Beri Kemudahan bagi Nasabah di Sumatera
-
Waspada Jebakan Nomor Modus! Ini Tips Aman dan Cara Pakai Fitur SATSPAM dari IM3
-
Ujian Kecepatan Jempol, Klaim DANA Kaget Sekarang atau Menyesal
-
Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah di Malang
-
Kolaborasi BRI dan Sungai Watch Berhasil Kumpulkan Puluhan Ton Sampah Sungai