Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 20 Oktober 2023 | 14:05 WIB
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro (kedua kiri) pada saat menunjukkan barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (20/10/2023). ANTARA/Vicki Febrianto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan ditemukan luka di 32 titik pada korban. "Ada 32 luka di hampir seluruh bagian tubuh. Dari 32 luka tersebut, enam luka yang berakibat fatal dan 26 luka lainnya di seluruh tubuh," katanya.

Tersangka pun terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Load More