SuaraMalang.id -
Ratusan sopir taksi online mengatasnamakan Malang Online Bersatu (MOB) demonstrasi di depan Balai Kota Malang, Senin (18/9/2023). Mereka menyerukan sejumlah tuntutan terkait aplikator.
Dalam keterangan tertulisnya, MOB menuntut pihak aplikator menerapkan Keputusan Gubernur Jawa Timur (Kepgub Jatim). Menolak persaingan harga yang tidak wajar oleh pihak aplikator.
Massa juga menuntut agar pemerintah, kominfo, Dishub tegas menindak aplikator nakal.
Selanjutnya, meminta Pemerintah Kota Malang untuk membuat peraturan daerah (perda) untuk taksi online di Kota Malang, dan bubarkan komunitas bentukan aplikator.
Selain itu, mereka juga meminta seluruh sopir atau driver online Malang Raya meminta pemerintah untuk membuat aplikasi baru dari Malang Raya.
Baca Juga: Lokasi BPJS Ketenagakerjaan di Malang Lengkap dengan Alamatnya
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin mengaku akan mengawal penuh seluruh tuntutan yang diajukan MOB. Selanjutnya, ia dan seluruh anggota Komisi C mengajak perwakilan pendemo untuk beraudiensi dengan Wali Kota Sutiaji di Balai Kota Malang.
"Semua aspirasi sudah kami baca, nanti dipertajam melalui perwakilan yang diundang wali kota. Merumuskan bareng-bareng untuk disampaikan secara tertulis kepada gubernur atau kementerian yang ada di Jakarta," ujarnya.
"Sekali lagi kami memperjuangkan aspirasi, sampai mudah-mudahan terlahir regulasi yang bisa menopang aktivitas (taksi online) lebih bagus di Kota Malang," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji berharap ada simbiosis mutualisme yang kuat antara aplikator dan mitra atau sopir taksi online. Sehingga tidak sampai ada salah satu pihak saja yang diuntungkan.
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada yang kuat menindas yang lemah," katanya.
Baca Juga: Tak Perlu ke Turki, Replika Masjid Hagia Sophia Ternyata Ada di Malang
Sebelumnya, dalam orasi terbuka MOB menuding bahwa pihak aplikator semena-mena terkait potong tarif sebesar 20 persen. Padahal menurut mitra atau sopir taksi online, harusnya potong tidak lebih dari 15 persen. Hal itu merujuk Kepgub Jatim terbaru.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Ungkap Demo Bayaran Desak Hasto Segera Divonis, Pengacara Sebut Pesanan Mantan Penguasa: Jokowi?
-
Dongkol Anak Buah Bubarkan Demonstran Tolak UU TNI di DPR, Pramono Habis-habisan Marahi Satpol PP
-
Satpol PP Beberkan Alasan Bubarkan Aksi Tolak UU TNI di Depan Gedung DPR
-
CEK FAKTA: Tidak Ada Demo Besar di Turki Usai Penahanan Wali Kota Istanbul
-
Janji Proses Tindakan Abusive Aparat, Prabowo: Kita Hormati Asal Demonya Damai, Tak Sulut Kerusuhan
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
- Perbandingan Nilai Pasar Laurin Ulrich dan Finn Dicke, 2 Gelandang yang Dilobi PSSI
Pilihan
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
Terkini
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial