Chandra Iswinarno
Selasa, 08 Agustus 2023 | 16:02 WIB
Ferry Irawan akan menjalani sidang sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap Venna Melinda di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (27/3/2023). [YouTube Intens Investigasi]

SuaraMalang.id - Mantan pasangan selebriti, Venna Melinda dan Ferry Irawan, terus menjadi sorotan publik setelah keputusan cerai mereka.

Namun, yang menambah kontroversi adalah keputusan majelis hakim yang mengharuskan Ferry untuk memberikan nafkah mut'ah dan nafkah iddah sebesar Rp 30 juta kepada Venna.

Khairul Iman, kuasa hukum dalam kasus ini, mengungkapkan, "Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan yaitu Rp 30 juta."

Namun, Ferry menghadapi dilema dalam memenuhi tuntutan ini, sebab saat ini ia masih mendekam di balik jeruji besi, tanpa penghasilan.

Sunan Kalijaga, mewakili pihak Ferry, menyatakan, "Dia tak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang bisa menghasilkan, sehingga buat pihak kami mengada-ngada."

Keluarga Ferry pun berada dalam kebingungan tentang langkah selanjutnya, apakah akan banding atau mengambil tindakan lain. Mereka berencana berunding dalam beberapa hari ke depan.

Meski demikian, pihak Ferry menyadari kewajiban seorang suami memberikan nafkah untuk mantan istrinya. Yang menjadi perdebatan hanyalah jumlah nominal yang harus dibayar.

Kuasa hukum Ferry, Khairul Iman, menambahkan, "Nafkah iddah yang bisa klien saya berikan hanya Rp 200 ribu. Karena ongkos saja minta, makanya saya tulis Rp 200 ribu."

Situasi ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi dari publik tentang bagaimana Ferry akan memenuhi kewajiban ini, terutama mengingat kondisi finansialnya saat ini.

Baca Juga: Ferry Irawan Cuma Bisa Kasih Venna Melinda Nafkah 200 Ribu Usai Bercerai Padahal Dituntut 60 Juta, Hukumnya Gimana Sih?

Keputusan ini juga membuka perdebatan lebih luas tentang kewajiban nafkah dalam hukum dan bagaimana harus ditetapkan jumlahnya. Sementara itu, Venna Melinda belum memberikan tanggapan terhadap situasi ini.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More