Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 03 Agustus 2023 | 21:06 WIB
Transformasi Rumah Pinkan Mambo (YouTube/Pinkan Mambo)

SuaraMalang.id - Pinkan Mambo, dalam sebuah wawancara di acara Rumpi No Secret Trans TV, mengungkapkan rasa pilunya saat pertama kali melihat video pengakuan putri kandungnya, MA, tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya, Steve Watania.

Pinkan mengaku sebelumnya belum pernah melihat langsung video tersebut dan hanya mendengar informasinya dari orang lain.

Pinkan Mambo, yang tampaknya teramat terpukul, menangis saat menonton video pengakuan tersebut.

"Saya tidak sanggup melihat video itu, dan itulah sebabnya saya tidak pernah menontonnya sebelumnya. Saya hanya mendengar apa yang dikatakan orang lain," ujar Pinkan Mambo dengan berlinang air mata, dalam wawancara dikutip hari Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: MA Bongkar Aksi Bejat Suami Kedua Pinkan Mambo yang Minta Oral: Aku Masih 12 Tahun, Jijik Banget

Dalam ungkapannya, Pinkan Mambo berharap ia bisa menggantikan posisi putrinya yang menjadi korban pelecehan. Ia menegaskan bahwa sebagai seorang ibu, dia siap menjadi garda terdepan untuk melindungi anak-anaknya.

"Saya berharap bisa bertukar tempat dengan putri saya. Sebagai ibu, saya adalah garda terdepan untuk melindungi anak-anak saya," tegas Pinkan.

Sebelumnya, MA mengungkapkan pelecehan yang ia alami dari ayah tirinya, Steve Watania, saat ia masih berusia 12 tahun.

Steve Watania saat ini sedang mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan kekerasan, pencabulan, dan ancaman kepada MA, putri Pinkan Mambo dari pernikahannya sebelumnya.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Steve Watania dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar melalui putusan nomor 9/PID.SUS/2022/PT.BTN.

Baca Juga: Melaney Ricardo Suruh Pinkan Mambo Minta Maaf ke MA: Ibu Harus Jadi Tempat Paling Aman

Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Putusan tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 8 Desember 2021.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More