Baehaqi Almutoif
Rabu, 26 Juli 2023 | 17:55 WIB
Tiga tersangka penganiayaan dan pembunuhan mahasiswa UNITRI Malang, Rabu (26/7/2023). [Beritjatim]

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP junto Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP. "Kemudian untuk Jover kita jerat pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Load More