SuaraMalang.id - Vonis bagi para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang sudah digelar kemarin. Para terdakwa itu divonis beragam dan ringan. Bahkan dua di antaranya dibebaskan oleh hakim.
Hal ini rupanya membuat gaduh masyarakat Malang. Demonstrasi digelar sejak kemarin. Dimulai ratusan mahasiswa yang menggelar aksi di depan Balai Kota Malang kemarin, Kamis (16/03/2023).
Hari ini, Jumat (17/03/2023), demonstrasi juga digelar oleh berbagai elemen massa gabungan antara warga dan mahasiswa di depan Gedung DPRD setempat. Mereka menuntut agar kasus Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Seperti dijelaskan Abi Naga Parawansa, koordinator lapangan (korlap) aksi. Ia memandang bahwa penetapan 6 tersangka oleh kepolisian hanya sebagai formalitas. Tragedi kanjuruhan, kata Abi, secara jelas dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM Berat.
“Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, disebutkan bahwa salah satu Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan terhadap kemanusiaan disebutkan sebagai bagian serangan yang meluas atau sistematik dan ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil,” ujar mahasiswa yang juga Koordinator BEM Malang Raya tersebut, Kamis (16/3/2023).
Menurut hasil kajian dari pihaknya, polisi telah secara sadar menembakkan gas air mata. Tentunya, ini merujuk pada dugaan penyerangan gas air mata oleh aparat kepolisian yang diarahkan ke suporter di tribun sebagai pemicu kerusuhan terjadi. Akibatnya tindakan penembakan gas air mata tersebut menghilangkan jumlah korban yang sangat masif.
“Maka kami dari Aksi Kamisan Malang menuntut untuk menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat. Ada enam tuntutan yang kami suarakan. Pertama, mendesak majelis hakim yang menangani perkara untuk menjatuhkan putusan seberat-beratnya dan seadil-adilnya pada terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi,” ujar Abi.
Kemudian yang kedua, mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung agar proaktif untuk melakukan penyelidikan pertanggungjawaban komando pelaku level atas pelanggaran HAM berat kanjuruhan secara pro-Yustisia. Ketiga, mendesak Kapolri agar segera melakukan perbaikan institusi kepolisian dan mengusut keterlibatan pelaku level atas pada kasus tragedi Kanjuruhan.
“Keempat, kami mendesak panglima TNI agae menghentikan segala bentuk militerism dan kekerasan yang dilakukan pada masyarakat sipil. Kelima, kami mendesak PSSI dan PT LIB untuk bertanggung jawab secara hukum atas matinya 135 korban jiwa dan ratusan luka-luka,” sambungnya.
Baca Juga: Sepak Terjang Abu Achmad Sidqi Amsya, Hakim yang Bebaskan Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan
Terakhir yang keenam, demonstran Kamisan mendesak kepada Komisi Yudisial agar menindak tegas hakim yang memeriksa perkara kanjuruhan karena membiarkan Perwira Polisi aktif menjadi penasihat hukum dari terdakwa yang merupakan polisi.
“Kami akan mengawal terus, sebab memang yang dituntutan ini adalah aspirasi dari teman-teman yang kita serap dari sejumlah korban dan LBH yang sudah menjadi pendamping,” pungkas mahasiswa dari salah satu kampus di kota Malang tersebut.
Berita Terkait
-
Imbauan Tak Didengar, FIFA Sanksi Indonesia Buntut Kompetisi Rusuh Lagi?
-
Timnas Indonesia Kalah, Adab Erick Thohir ke Gibran Jadi Gunjingan: Harusnya ke Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Jelang Timnas Indonesia vs Jepang, Media Asing Singgung Tragedi Kanjuruhan
-
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Pukulan Telak, dan Titik Balik Sepak Bola Indonesia
-
Refleksi Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan: Trauma Belum Hilang, Keadilan Masih Buram
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Kanjuruhan Butuh Sofa dan Kasur Darurat, Demi Skor Kelayakan BRI Liga 1
-
Target Pajak Parkir Kabupaten Malang Naik Jadi Rp1,58 Miliar di 2025
-
Miris! Tekanan Ortu dan Weton Picu Lonjakan Pernikahan Dini di Malang
-
Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan Guncang Desa Karangwidoro, Mantan Kasun Terlibat?
-
Bupati Malang Sanusi Serius Kembangkan Kabupaten Nila