Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 07 Maret 2023 | 10:54 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

Saat ini, keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan hingga 12 tahun.

Load More