SuaraMalang.id - Dua perampok sadis bersenjata tajam tak segan-segan melukai korbannya di kawasan Malang Jawa Timur ( Jatim ). Keduanya merupakan residivis kasus serupa.
Keduanya kembali beraksi mencari mangsa di Malang, mereka adalah S (35) dan ME (40). Keduanya beraksi di Kecamatan Karangploso dan Kecamatan Pagelaran. S dan ME tertangkap lalu dibedil kakinya oleh polisi.
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan saat beraksi S berperan sebagai eksekutor, sementara tersangka ME bertindak sebagai pengendara sepeda motor.
"Pelaku S merupakan residivis untuk kasus serupa. Kedua pelaku saat melakukan perbuatannya membawa senjata tajam," kata Wahyu dikutip dari ANTARA, Senin (06/03/2023).
Menurut Wahyu, pada lokasi kejadian di Kecamatan Karangploso, pelaku melukai tiga orang warga saat melakukan perampasan kalung emas. Korban pertama yang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam tersebut adalah perempuan berinisial SR (53).
Kronologi kejadian saat itu bermula saat korban SR, yang berada di Dusun Ngenep, RT03/01, sedang menunggu penjual sayur pukul 06.30 WIB pada 25 Februari 2023. Tiba-tiba, kedua pelaku menghampiri menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan seseorang.
"Korban menjawab tidak tahu dan kemudian masuk ke dalam rumah. Salah satu pelaku mengikuti yang kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menarik kalung emas yang dipakai korban," jelasnya.
Korban kemudian berteriak minta pertolongan hingga pelaku mengayunkan senjata tajam ke arah korban. Korban mengalami luka pada pada tangan sebelah kanan. Akibat teriakan korban, datang dua saksi lain yakni HYR dan KRA yang berusaha menolong korban.
"Namun, pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam ke arah kepala para saksi tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri," lanjutnya.
Kedua pelaku juga beraksi di Kecamatan Pagelaran dengan menggunakan modus serupa. Saat itu, pelaku berpura-pura membeli bunga yang dijual korban. Namun, saat korban membungkus bunga tersebut, pelaku menarik kalung korban dan kemudian melarikan diri.
Baca Juga: Inilah Top 4 Hotel di Malang dengan Landscape Tropis yang Indah dan Memukau
"Pengungkapan merupakan hasil pemeriksaan dari rekaman CCTV dan keterangan saksi. Petugas mendapatkan ciri-ciri para pelaku dan kemudian berhasil menangkap pelaku," ujar Wahyu.
Saat ini, keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan hingga 12 tahun.
Berita Terkait
-
Inilah Top 4 Hotel di Malang dengan Landscape Tropis yang Indah dan Memukau
-
Pagi Ini Malang Diguncang Gempa Berkekuatan 4,8, Warganet: Kirain Truk Lewat..
-
4 Tempat Nongkrong di Malang yang Bikin Kamu Betah
-
Nestapa Korban Tragedi Kanjuruhan, Vicky ingin Bisa Kembali Bekerja
-
5 Pantai Terindah di Malang Paling Hits Dan Populer, Tak Kalah dari Bali
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa