SuaraMalang.id - Dalam beberapa waktu belakangan video hoaks penculikan anak memang beredar luas dan meresahkan masyarakat Jawa Timur ( Jatim ). Video ini beredar di Malang, Mojokerto, Pasuruan, Surabaya, Bojonegoro, Bangkalan dan Jember.
Video ini berisi potongan-potongan kasus penculikan anak kemudian diberi narasi kalau penculikan itu terjadi di daerah setempat. Video kemudian dibagikan ke grup-grup media sosial warga daerah tertentu.
Di Jember, kasus ini rupanya terus diselidiki kepolisian. Sampai akhirnya seorang pria berinisial MF (33), warga Desa Jombang yang menyebarkan video hoaks tentang isu penculikan anak di daerah tersebut berhasil ditangkap.
"MF melakukan penyebaran informasi hoaks berupa video tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Gumukmas pada 7 Februari 2023," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Senin (13/02/2023).
Dia mengatakan tidak ada peristiwa penculikan anak di Kecamatan Gumukmas, sedangkan yang direkam oleh pelaku adalah peristiwa adanya kecelakaan lalu lintas, namun pelaku merekam kejadian tersebut dengan membuat narasi bahwa ada penculikan anak.
"Pelaku melakukan perekaman terhadap sebuah peristiwa adanya keramaian di Kecamatan Gumukmas. Pelaku memberikan keterangan jika ada penculikan anak dalam video yang direkam dan diunggah ke media sosial," tuturnya.
Ia mengatakan peristiwa yang direkam oleh pelaku bukan penculikan seperti yang narasi yang disampaikan pelaku dalam rekaman videonya, namun kecelakaan lalu lintas yang tidak dilakukan pengecekan ulang lebih dulu oleh pelaku.
"Pelaku tidak melakukan konfirmasi atau 'cross ceck' (pengecekan ulang) terlebih dahulu terkait peristiwa tersebut, namun memberikan keterangan dalam video tersebut bahwa yang terjadi adalah penculikan anak," katanya.
Ironisnya, katanya, pelaku tidak segera melakukan ralat atau perubahan terhadap rekamannya sehingga videonya tersebar liar di sejumlah media sosial.
Baca Juga: Legislator Dedi Mulyadi Temui Dua Warga Garut Korban Hoaks Penculikan Anak di Muratara
"Untuk itu, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyiaran berita bohong dengan ancamannya maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan informasi hoaks penculikan anak yang beredar di sejumlah media sosial, namun tetap waspada dalam menjaga anak-anaknya saat bermain di luar rumah. ANTARA
Berita Terkait
-
Legislator Dedi Mulyadi Temui Dua Warga Garut Korban Hoaks Penculikan Anak di Muratara
-
Sebar Hoax Penculikan Anak di Gianyar, Pria Ini Diamankan Polisi, Ternyata Begini Faktanya
-
Heboh Penangkapan Pria Diduga Pelaku Penculikan Anak di Bekasi, Mengaku Berasal dari Serang
-
Marak Isu Penculikan Anak di Bali, Polda Bali Sebut Karena Menjelang Pemilu
-
Cek Fakta Kabar Pelaku Penculikan Anak Gunakan Mobil Avanza, Benarkah?
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Warga Malang Hadapi Harga BBM Baru: Pertalite Jadi Primadona, Antrean Mengular hingga Stok Ludes
-
BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun, Pertumbuhan Bisnis dan Fundamental Makin Solid
-
Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!