SuaraMalang.id - Dalam beberapa waktu belakangan video hoaks penculikan anak memang beredar luas dan meresahkan masyarakat Jawa Timur ( Jatim ). Video ini beredar di Malang, Mojokerto, Pasuruan, Surabaya, Bojonegoro, Bangkalan dan Jember.
Video ini berisi potongan-potongan kasus penculikan anak kemudian diberi narasi kalau penculikan itu terjadi di daerah setempat. Video kemudian dibagikan ke grup-grup media sosial warga daerah tertentu.
Di Jember, kasus ini rupanya terus diselidiki kepolisian. Sampai akhirnya seorang pria berinisial MF (33), warga Desa Jombang yang menyebarkan video hoaks tentang isu penculikan anak di daerah tersebut berhasil ditangkap.
"MF melakukan penyebaran informasi hoaks berupa video tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Gumukmas pada 7 Februari 2023," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Senin (13/02/2023).
Baca Juga: Legislator Dedi Mulyadi Temui Dua Warga Garut Korban Hoaks Penculikan Anak di Muratara
Dia mengatakan tidak ada peristiwa penculikan anak di Kecamatan Gumukmas, sedangkan yang direkam oleh pelaku adalah peristiwa adanya kecelakaan lalu lintas, namun pelaku merekam kejadian tersebut dengan membuat narasi bahwa ada penculikan anak.
"Pelaku melakukan perekaman terhadap sebuah peristiwa adanya keramaian di Kecamatan Gumukmas. Pelaku memberikan keterangan jika ada penculikan anak dalam video yang direkam dan diunggah ke media sosial," tuturnya.
Ia mengatakan peristiwa yang direkam oleh pelaku bukan penculikan seperti yang narasi yang disampaikan pelaku dalam rekaman videonya, namun kecelakaan lalu lintas yang tidak dilakukan pengecekan ulang lebih dulu oleh pelaku.
"Pelaku tidak melakukan konfirmasi atau 'cross ceck' (pengecekan ulang) terlebih dahulu terkait peristiwa tersebut, namun memberikan keterangan dalam video tersebut bahwa yang terjadi adalah penculikan anak," katanya.
Ironisnya, katanya, pelaku tidak segera melakukan ralat atau perubahan terhadap rekamannya sehingga videonya tersebar liar di sejumlah media sosial.
Baca Juga: Sebar Hoax Penculikan Anak di Gianyar, Pria Ini Diamankan Polisi, Ternyata Begini Faktanya
"Untuk itu, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyiaran berita bohong dengan ancamannya maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.
Berita Terkait
-
Polisi Pastikan DG Pelaku Penculikan Anak Saat Pulang Sekolah di Tangerang Selatan Sudah Ditangkap
-
Viral Pengakuan Wanita Penculik yang Lakban Wajah Aqila: Ungkap soal Utang hingga Dijanjikan Uang Rp50 Juta
-
Lakban Muka Korban hingga Niat Mau Dibakar, Polisi Ngamuk ke Wanita Pembunuh Aqila: Setan Kamu, Gak Punya Hati!
-
Tewas Kondisi Muka Terlilit Lakban, Penculik Aqila Ternyata Guru Les, Tampangnya Viral usai Tertangkap
-
Abang Ojol Penculik Anak di Tangerang Tertangkap usai Tampangnya Viral, Apa Motifnya?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno
-
Isi Rumah Warga Gondanglegi Malang Ludes, Pelaku Ternyata Orang Terdekat
-
BRImo Jadi Solusi Transaksi Digital yang Cepat, Aman, dan Efisien Selama Libur Lebaran