SuaraMalang.id - Dalam beberapa waktu belakangan video hoaks penculikan anak memang beredar luas dan meresahkan masyarakat Jawa Timur ( Jatim ). Video ini beredar di Malang, Mojokerto, Pasuruan, Surabaya, Bojonegoro, Bangkalan dan Jember.
Video ini berisi potongan-potongan kasus penculikan anak kemudian diberi narasi kalau penculikan itu terjadi di daerah setempat. Video kemudian dibagikan ke grup-grup media sosial warga daerah tertentu.
Di Jember, kasus ini rupanya terus diselidiki kepolisian. Sampai akhirnya seorang pria berinisial MF (33), warga Desa Jombang yang menyebarkan video hoaks tentang isu penculikan anak di daerah tersebut berhasil ditangkap.
"MF melakukan penyebaran informasi hoaks berupa video tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Gumukmas pada 7 Februari 2023," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Senin (13/02/2023).
Dia mengatakan tidak ada peristiwa penculikan anak di Kecamatan Gumukmas, sedangkan yang direkam oleh pelaku adalah peristiwa adanya kecelakaan lalu lintas, namun pelaku merekam kejadian tersebut dengan membuat narasi bahwa ada penculikan anak.
"Pelaku melakukan perekaman terhadap sebuah peristiwa adanya keramaian di Kecamatan Gumukmas. Pelaku memberikan keterangan jika ada penculikan anak dalam video yang direkam dan diunggah ke media sosial," tuturnya.
Ia mengatakan peristiwa yang direkam oleh pelaku bukan penculikan seperti yang narasi yang disampaikan pelaku dalam rekaman videonya, namun kecelakaan lalu lintas yang tidak dilakukan pengecekan ulang lebih dulu oleh pelaku.
"Pelaku tidak melakukan konfirmasi atau 'cross ceck' (pengecekan ulang) terlebih dahulu terkait peristiwa tersebut, namun memberikan keterangan dalam video tersebut bahwa yang terjadi adalah penculikan anak," katanya.
Ironisnya, katanya, pelaku tidak segera melakukan ralat atau perubahan terhadap rekamannya sehingga videonya tersebar liar di sejumlah media sosial.
Baca Juga: Legislator Dedi Mulyadi Temui Dua Warga Garut Korban Hoaks Penculikan Anak di Muratara
"Untuk itu, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyiaran berita bohong dengan ancamannya maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan informasi hoaks penculikan anak yang beredar di sejumlah media sosial, namun tetap waspada dalam menjaga anak-anaknya saat bermain di luar rumah. ANTARA
Berita Terkait
-
Legislator Dedi Mulyadi Temui Dua Warga Garut Korban Hoaks Penculikan Anak di Muratara
-
Sebar Hoax Penculikan Anak di Gianyar, Pria Ini Diamankan Polisi, Ternyata Begini Faktanya
-
Heboh Penangkapan Pria Diduga Pelaku Penculikan Anak di Bekasi, Mengaku Berasal dari Serang
-
Marak Isu Penculikan Anak di Bali, Polda Bali Sebut Karena Menjelang Pemilu
-
Cek Fakta Kabar Pelaku Penculikan Anak Gunakan Mobil Avanza, Benarkah?
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025