SuaraMalang.id - Kepolisian Jember sudah mengamankan 10 barang bukti dalam kasus pencabulan yang dilakukan pengasuh sebuah pondok pesantren, Kiai Fahmi, terhadap 4 santrinya.
Untuk status Fahmi sendiri, saat ini telah ditahan oleh kepolisian setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak 10 barang bukti itu diantaranya CCTV, handphone dan laptop.
Hal ini diungkap oleh Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, saat konferensi pers di Markas Polres Jember, Jumat (20/1/2023).
"Ada 10 item barang bukti elektronik yang sudah diamankan penyidik, di antaranya CCTV, handphone, laptop. Ada beberapa barang yang berkaitan secara langsung di tempat kejadian perkara," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (21/01/2023).
Baca Juga: Terungkap! Korban Pencabulan Kiai Fahmi di Jember 4 Santriwati
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, FM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, FM terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tujuh tahun penjara sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan polisi, tersangka mencabuli empat korban di ruang studio di pondok pesantren yang diasuh FM. "Korban tidak kami sebutkan nama-namanya," kata Hery.
Menurut Hery, saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana) Jember untuk membahas pendampingan korban bawah umur.
"Kami juga telah memeriksa ahli baik ahli pidana, psikolog, dan ahli agama dari MUI untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait dengan perkara yang terjadi," katanya.
Baca Juga: Kiai Fahmi Terancam 15 Tahun Penjara, Jalan Telanjang ke Jakartanya Kapan?
Dugaan tindak kasus asusila terkuak, setelah Kiai FM dilaporkan istrinya sendiri HA ke polisi. Andy C. Saputra, kuasa hukum FM, menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani FM.
Berita Terkait
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Kasus Cabuli Mantan Pacar, Hari Ini Mario Dandy Bawa Saksi Meringankan ke Sidang, Siapa?
-
Babak Baru Kasus Anak Rafael Alun, Mario Dandy Hari Ini Diadili PN Jaksel Gegara Cabuli Mantan Pacar
-
Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Polisi Saat Ngumpet di Plafon Rumah, Jadi Tersangka Pencabulan Santri
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat