SuaraMalang.id - Setelah berkas dikirim, perkara Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Humas PN Surabaya Agung mengatakan PN Surabaya telah meminta pihak kejaksaan untuk melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (online).
"Berkas secara fisik sudah dibawa ke pengadilan, tapi untuk pendaftaran mesti secara elektronik karena untuk penomoran dan lainnya dilakukan secara elektronik," kata Agung di Surabaya, Selasa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki, yang turut mendaftarkan berkas ke PN Surabaya, menyatakan bahwa jaksa yang menyidangkan perkara tersebut akan sebanyak 17 orang.
"Jaksa yang menyidangkan 17 orang," kata Rahmat.
Dalam perkara itu, terdapat lima orang tersangka yang statusnya akan segera ditingkatkan menjadi terdakwa.
Mereka ialah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Satu orang tersangka lain, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, belum dapat dilimpahkan ke pengadilan karena penuntut umum pada pekan lalu mengembalikan berkas ke penyidik Polda Jawa Timur.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman menjelaskan pengembalian berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita itu dilakukan karena ada beberapa kekurangan yang belum bisa dilengkapi oleh penyidik, sehingga belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca Juga: Ungkit Laporan Komnas HAM, Mahfud MD Balas Kritikan Koalisi Sipil soal Tragedi Kanjuruhan: Terlalu!
Bos PT LIB itu lalu dikeluarkan dari tahanan Polda Jatim karena masa penahanannya telah habis dan penyidik belum bisa merampungkan berkas sesuai petunjuk jaksa. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Ungkit Laporan Komnas HAM, Mahfud MD Balas Kritikan Koalisi Sipil soal Tragedi Kanjuruhan: Terlalu!
-
'Hahaha Masyarakat Sipil Tak Paham Pelanggaran HAM Berat', Mahfud MD Balas Kritikan soal Tragedi Kanjuruhan
-
Ini Alasan Arema FC Pilih Stadion Sultan Agung Bantul untuk Kandang Putaran Kedua
-
Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, KontraS Sebut Mahfud MD Keliru!
-
Peduli Korban Tragedi Kanjuruhan, Konser Amal Salam Satu Jiwa Bakal Hadir di Gladiator Arena Bekasi
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Pemkot Malang Siapkan Skenario Gabungkan 23 Kampung Tematik Jadi Surga Wisata
-
Alasan Keselamatan, Pemkot Malang Serahkan Pengelolaan Jalur Perlintasan Kereta ke KAI
-
Serbuan Penumpang di Libur Iduladha: 5.460 Penumpang Padati Stasiun Malang
-
Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan