SuaraMalang.id - Tahun 2022 berakhir. Namun ada banyak catatan kinerja kepolisian saat tutup buku akhir tahun ini, terutama menyangkut penanganan kasus yang membetot masyarakat dunia: Tragedi Kanjuruhan Malang.
Sampai saat ini penanganan atau peroses hukum kasus tersebut masih belum tuntas betul. Meskipun, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, kemudian Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Abdul Haris.
Kemudian Security Officer Suko Sutrisno, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor (Polres) Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo, Komandan Kompi III Brigadir Mobil (Brimob) Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hasdarmawan, dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Namun dari seluruh tersangka itu, hanya lima yang berkasnya dinyatakan lengkap dan bersiap menjalani persidangan. Sementara satu orang, Dirut PT LIB Hadian Lukita malah dibebaskan dari tahanan sebab masa penahanan habis. Di sisi lain berkasnya belum juga pelngkap.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan berdasarkan analisis dan evaluasi (anev) kinerja Tahun 2022 juga menyebut kalau kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan Aremania--sebutan untuk suporter Arema FC--itu belum tuntas.
Seperti disampaikan Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto, dua kasus tersebut tergolong menonjol di antara sederet perkara lainnya yang terjadi sepanjang Tahun 2022.
"Khususnya untuk kasus Kanjuruhan, penyidikan masih berlanjut," kata Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto dalam siaran persnya, Sabtu (31/12/2022).
Tragedi Kanjuruan terjadi pada 01 Oktober 2022 lalu. Saat itu laga Persebaya vs Arema FC digelar di Stadion Kanjuruhan Malang. Arema kalah dari Persebaya sehingga terjadilan kerusuhan usai pertandingan yang disebut-sebut dipicu oleh tembakan gas polisi. Lalu terjadilah tragedi tersebut.
Selama tiga bulan pengusutan, disertai dengan berbagai aksi keprihatinan dan demonstrasi pengusutan tuntas kasus di berbagai daerah Indonesia, polisi lantas menetapkan enam tersangka. Sampai awal Desember lalu berkas perkara keenam tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Baca Juga: Komnas HAM Tetap Pantau Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan, Pastikan Jawab Rasa Keadilan Korban
Namun, hanya lima tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilakukan pelimpahan tahap kedua. Tersisa satu perkara yang berkasnya dinyatakan belum lengkap atau P-19.
Berkas ini dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi, yaitu atas nama tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang akhirnya pada tanggal 21 Desember lalu dibebaskan karena masa penahanannya telah habis.
Kapolda Irjen Pol. Toni memastikan penyidikan perkara kasus Kanjuruhan dengan tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita masih belum dihentikan. Artinya, masa penahanan memang bebas namun untuk penyidikan kasusnya tidak dihentikan.
"Penyidikannya tidak berhenti. Dalam artian masih dikembalikan kepada kami untuk dilengkapi. Jadi, tentunya kami juga akan memastikan lagi penyidikan berdasarkan penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh jaksa sehingga bisa dikirimkan lagi ke kejaksaan," ujarnya.
Selain itu, Tragedi Kanjuruhan, satu perkara menonjol lainnya pada tahun 2022 yang belum dituntaskan adalah kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar pada tanggal 12 Desember lalu.
Irjen Pol. Toni memastikan tim Polda Jatim sejak awal menangani penyelidikan perkara ini hingga kini masih belum kembali karena sedang melakukan pengejaran terhadap komplotan pelaku yang buron.
Menurut dia, profiling para pelaku telah dikantongi. Ketika sudah tertangkap, akan terungkap motif dari perampokan tersebut. "Kami mohon doanya. Mudah-mudahan tertangkap malam ini, besok, atau lusa sehingga kami bisa ungkap motifnya," kata Kapolda Toni.
Berita Terkait
-
Kasus Kanjuruhan dan Perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar Belum Tuntas, Kapolda Jatim: Penyidikannya Tidak Berhenti!
-
Komnas HAM Tetap Pantau Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan, Pastikan Jawab Rasa Keadilan Korban
-
Nyatakan Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Begini Kata Komnas HAM
-
Komnas HAM Nyatakan Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran Berat, Mahfud MD Setuju
-
Komnas HAM Nyatakan Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Tag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!