SuaraMalang.id - Kenaikan 7,3 persen ditambahkan untuk Upah Minimum Kabupaten Malang tahun 2023. Dengan kenaikan tersebut, UMK Malang 2023 menjadi Rp3.268.275.
“Usulan UMK kita kepada Gubernur Jatim berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan naik Rp224.000, namun disetujui hanya kenaikan sebesar Rp200.000,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo Selasa (20/12/2022), dikutip dari beritajatim.com--jaringan SuaraMalang.id.
Maka total UMK Kabupaten Malang di tahun 2023 nanti sebesar Rp3.268.275. Besaran itu sudah diterima oleh Serikat Pekerja dan sejumlah perwakilan pengusaha.
“Hanya Apindo yang keberatan dengan besaran itu, perwakilan pengusaha lainnya telah menyetujui,” tegas Yoyok.
Yoyok mengaku, per 1 Januari 2023, besaran UMK Kabupaten Malang harus diberlakukan. Pihaknya akan mengawal pemberlakuan UMK tersebut.
“Untuk mekanisme usulan besaran UMK itu sudah melalui dewan pengupahan dan melaksanakan sidang bersama saat mengusulkan kenaikan UMK 2023,” pungkas Yoyok.
Sebagai informasi, UMK Kabupaten Malang tahun 2022 sama dengan besaran UMK tahun 2021, yaitu Rp3.068.275. Pada awal tahun 2022 lalu tidak ada kenaikan UMK.
Penentuan UMK tersebut menggunakan formula yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, juga Undang Undang Cipta Kerja, yakni di dalam formula itu bersumber pada data BPS, yang menjadi satu satunya sumber data.
Baca Juga: Referensi Bagi Pencari Kerja, Berikut Daftar Lengkap UMK di Jawa Tengah
Berita Terkait
-
Referensi Bagi Pencari Kerja, Berikut Daftar Lengkap UMK di Jawa Tengah
-
Tok! Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten 2023, Cilegon Tertinggi
-
Daftar Lengkap UMK 2023 di Jawa: Provinsi Banten Hingga Jawa Timur
-
Daftar UMK Provinsi Jawa Tengah 2023, Semarang Paling Tinggi
-
Sah! UMK Kota/Kabupaten DIY Ditetapkan Mengalami Kenaikan 7%, Mulai Januari 2023
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia
-
DANA Kaget SPESIAL Untuk Beli Makan Siang Menantimu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
KUR BRI 2025: Rp130 Triliun Disalurkan, Fokus Sektor Produksi dan Pertanian