SuaraMalang.id - Kenaikan 7,3 persen ditambahkan untuk Upah Minimum Kabupaten Malang tahun 2023. Dengan kenaikan tersebut, UMK Malang 2023 menjadi Rp3.268.275.
“Usulan UMK kita kepada Gubernur Jatim berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan naik Rp224.000, namun disetujui hanya kenaikan sebesar Rp200.000,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo Selasa (20/12/2022), dikutip dari beritajatim.com--jaringan SuaraMalang.id.
Maka total UMK Kabupaten Malang di tahun 2023 nanti sebesar Rp3.268.275. Besaran itu sudah diterima oleh Serikat Pekerja dan sejumlah perwakilan pengusaha.
“Hanya Apindo yang keberatan dengan besaran itu, perwakilan pengusaha lainnya telah menyetujui,” tegas Yoyok.
Yoyok mengaku, per 1 Januari 2023, besaran UMK Kabupaten Malang harus diberlakukan. Pihaknya akan mengawal pemberlakuan UMK tersebut.
“Untuk mekanisme usulan besaran UMK itu sudah melalui dewan pengupahan dan melaksanakan sidang bersama saat mengusulkan kenaikan UMK 2023,” pungkas Yoyok.
Sebagai informasi, UMK Kabupaten Malang tahun 2022 sama dengan besaran UMK tahun 2021, yaitu Rp3.068.275. Pada awal tahun 2022 lalu tidak ada kenaikan UMK.
Penentuan UMK tersebut menggunakan formula yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, juga Undang Undang Cipta Kerja, yakni di dalam formula itu bersumber pada data BPS, yang menjadi satu satunya sumber data.
Baca Juga: Referensi Bagi Pencari Kerja, Berikut Daftar Lengkap UMK di Jawa Tengah
Berita Terkait
-
Referensi Bagi Pencari Kerja, Berikut Daftar Lengkap UMK di Jawa Tengah
-
Tok! Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten 2023, Cilegon Tertinggi
-
Daftar Lengkap UMK 2023 di Jawa: Provinsi Banten Hingga Jawa Timur
-
Daftar UMK Provinsi Jawa Tengah 2023, Semarang Paling Tinggi
-
Sah! UMK Kota/Kabupaten DIY Ditetapkan Mengalami Kenaikan 7%, Mulai Januari 2023
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, KPP Capai Rp12 Triliun hingga September 2026
-
Boost Harimu, Nikmati Hemat 25% dengan BRI Kartu Kredit
-
Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional
-
Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo