Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 07 November 2022 | 18:41 WIB
Polisi berjaga di lokasi autopsi di TPU Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/11/2022). [ANTARA/Vicki Febrianto]

SuaraMalang.id - Autopsi jenazah dua korban Tragedi Kanjuruhan Malang, keduanya putri dari Devi Athok telah selesai diautopsi. Hasilnya akan diperisaka di Laboratorium Independen Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Kuasa hukum korban, Imam Hidayat, mengatakan timnya bakal terus mengawal proses tersebut. Ia akan berusaha memastikan hasil autopsi untuk mencari penyebab utama kematian korban tersebut benar-benar apa adanya.

Imam menjelaskan saat ini tim kuasa hukum masih berupaya untuk mencari narahubung dari laboratorium independen yang akan meneliti sampel dua korban Tragedi Kanjuruhan usai pelaksanaan autopsi pada Sabtu, (05/11/2022).

"Dokter forensik yang melakukan autopsi kemarin dari Unair, kita sebagai tim kuasa hukum terus mencari tahu dan mengawal prosesnya," kata Imam dikutip dari ANTARA, Senin (07/11/2022).

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Segera Ajukan Gugatan Restitusi ke PSSI hingga Polri

Ia menambahkan berdasarkan informasi yang ia terima, proses pemeriksaan sampel dari dua korban, yakni NBR (16) dan NDA (13) membutuhkan waktu antara dua minggu hingga delapan minggu untuk mengetahui penyebab utama kematian korban.

"Itu paling cepat dua minggu, paling lambat delapan minggu, dua bulan," katanya menambahkan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan ditambahkan menjadi barang bukti terkait tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. Meskipun nantinya berkas perkara sudah lengkap atau berstatus P21, bukti hasil autopsi tersebut tetap akan dipergunakan.

"Artinya di kejaksaan pun sudah P21, itu bisa ditambahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) maupun dalam persidangan," ujarnya.

Namun, lanjutnya, agar bukti tersebut lebih efektif untuk pembuktian dalam kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut, maka bisa disertakan sebelum berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Tunggu Format Kompetisi Liga 1, Arema FC Yakin Dipastikan Secepatnya

"Jangka waktu tidak ada masalah. Tetapi lebih efektif dan efisien sebelum berkas itu dikembalikan ke JPU. Itu paling efektif dan paling bagus, biar nanti tidak ada kendala," ujarnya.

Load More