Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:18 WIB
Ilustrasi Densus 88 Antiteror. (Polri.go.id)

Para tersangka disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Saat ini status ketiganya masih dalam proses penangkapan dan belum dilakukan penahanan, sesuai Undang-Undang Terorisme masa penangkapan selama 14 hari.

Load More