SuaraMalang.id - Kasus penipuan tas hermes palsu senilai Rp 1,3 miliar membawa selebgram Media Zein ke kursi pesakitan. Ia bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Semalam, Medina Zein telah tiba di Kejaksaan Negeri Kota Surabaya. Ia terlibat serentetan kasus penipuan dan jual beli tas hermes palsi dengan kerugian mencapai miliaran tersebut.
Saat ini, Ia telah dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Porong di Sidoarjo. Korban dalam kasus penipuan di Surabaya ini bernama Uci Flowdea sebesar Rp 1.3 miliar lebih.
Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Putu Arya, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II) sudah dilakukan.
Baca Juga: Uci Flowdea Seret Medina Zein ke Pengadilan Gara-Gara Tak Mau Kembalikan Uang Hasil Jual Tas Palsu
Barang bukti ini untuk perkara perlindungan konsumen atau Penipuan terkait jual beli tas merk Hermes palsu dengan berbagai tipe total ada 9 buah. "Berkas perkara kami terima hari ini dari pelimpahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya," katanya dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Kamis (28/10/2022).
Didampingi Kasi Pidum Kejari Surabaya, Hamonangan Parsaulian Sidauruk, Putu menjelaskan jika perkara ini bermula, ketika tersangka Medina Zein menawarkan tas Hermes kepada Saksi Uci Flowdea pada 28 Juli 2021 melalui aplikasi baca pesan (chat) media sosial Whatsapp.
"Merasa tertarik, saksi korban akhirnya membeli sembilan buah Tas Hermes yang dibayar dengan cara transfer ke rekening milik orang lain sesuai dengan permintaan tersangka," jelas Putu.
Tas Hermes yang dijual tersangka Medina Zein tersebut, lanjut Putu, ternyata Palsu. Hal itu diketahui setelah saksi Uci Flowdea memeriksakan dan menunjukkan tas yang dibelinya tersebut ke pihak Hermes Internasional.
"Tidak ada itikad baik dari tersangka Medina Zein untuk mengembalikan kerugian yang dialami saksi korban. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 1.395.000.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah)," urainya.
Baca Juga: Terbukti Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Dijebloskan ke Rutan Porong
Dalam perkara ini, Medina Zein disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pertama Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau kedua pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berita Terkait
-
Deretan Figur Publik Ini Pernah Jadi Klien Razman Arif Nasution
-
Ultah Sederhana, Uci Flowdea Crazy Rich Surabaya Banjir Ucapan dari Artis Ternama
-
Bebas dari Penjara, Bagaimana Nasib Usaha Travel dan Klinik Kecantikan Medina Zein?
-
Bebas Penjara, Medina Zein Tahan Rindu Bertemu Anak Demi Operasi dan Wajib Lapor
-
Takut Pulang ke Rumah Usai Bebas Penjara, Medina Zein Pilih Menginap di Hotel
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama