SuaraMalang.id - Proses hukum untuk mengusut tuntas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, tidak boleh terhenti hanya pada penetapan enam tersangka. Pernyataan itu ditegaskan oleh tim pendampingan hukum Aremania Menggugat.
Dengan dikirimkannya berkas perkara tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kata Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat Djoko Trijahjana di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (26/10/2022), ada potensi tidak ada penambahan tersangka baru pada kasus itu.
"Dengan dikirimkannya berkas ke kejaksaan, kemudian kejaksaan akan mengkaji selama 14 hari, ini memiliki potensi bahwa perjuangan kita akan berhenti pada enam tersangka itu," ucap Djoko.
Djoko menjelaskan, Aremania Menggugat menginginkan kasus tersebut dibuka secara terang agar memberikan keadilan untuk masyarakat. Dengan hanya ada enam tersangka dalam kasus tersebut, dinilai belum cukup.
Menurutnya, Aremania Menggugat menginginkan proses hukum dan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang melakukan kesalahan dalam penanganan keamanan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pasca-laga antara Arema FC melawan Persebaya.
"Sangat jelas bahwa ini tidak hanya dilakukan oleh enam tersangka itu saja. Tapi bagaimana pelaku yang di lapangan. Kami meminta pertanggungjawaban," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam waktu dekat tim Aremania Menggugat akan berkirim surat kepada sejumlah pihak untuk turut serta mengawal proses hukum tragedi Kanjuruhan. Surat tersebut akan dikirimkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Selain itu, pengiriman surat juga dilakukan kepada Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Ombudsman Republik Indonesia, termasuk kepada Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Irwasum Polri). Aremania Menggugat berharap supaya pihak-pihak itu bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh.
"Kami, akan mengambil langkah hukum. Kami akan mengirimkan surat ke pihak-pihak eksternal, dengan harapan, pihak eksternal itu bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh," ucapnya.
Baca Juga: Pulang Usai Jalani 5 Kali Operasi, Bocah Korban Kanjuruhan Akan Belajar Berjalan Saat Pemulihan
Ia menambahkan, jika nantinya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menetapkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan dengan status P21, secara hukum tidak dimungkinkan ada penambahan tersangka baru pada kasus tersebut.
"Maka 14 hari ini kita akan fokus agar tidak hanya enam tersangka ini. Harus dibuka secara terang," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Litigasi Aremania Menggugat Yiyesta Ndaru Abadi menambahkan, sesungguhnya sejak awal pihak kepolisian telah menyatakan bahwa ada kemungkinan untuk penambahan jumlah tersangka pada tragedi itu.
Namun, lanjutnya, hingga berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tidak ada tersangka baru. Ia menilai, dengan hanya ditetapkannya enam tersangka tersebut, tidak akan mampu memenuhi rasa keadilan publik.
"Akan tetapi sampai pelimpahan berkas tidak ada penambahan tersangka. Bagi kami ini tidak ditangani serius," imbuhnya.
Pada kasus tragedi Kanjuruhan, ada enam tersangka yang ditetapkan, yakni AHL dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Berita Terkait
-
Pulang Usai Jalani 5 Kali Operasi, Bocah Korban Kanjuruhan Akan Belajar Berjalan Saat Pemulihan
-
Tragis Bocah 10 Tahun Jadi Korban Kanjuruhan, Berkali-kali dapat Tindakan Medis
-
CEK FAKTA: Akhirnya FIFA Beri Sanksi PSSI, Dinonaktifkan Sampai Delapan Tahun, Benarkah?
-
Persib Bandung Tunggu Kepastian Trofeo Bersama Borussia Dortmund
-
Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Akhirnya Kirim Surat Permintaan Autopsi ke Polri
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota