Ilustrasi mesum
Mengingat rumah kos tersebut sudah dua kali terbukti melanggar dengan menyewakan kamar dengan sistem short time dan digunakan untuk berbuat mesum.
"Yang sudah dua kali kita lakukan penertiban ini masih melanggar, karena itu kami pastikan akan kami lakukan penyegelan. Karena itu sudah menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya.
Berita Terkait
-
Kaesang Pangarep Tolak Jadi Ketum PSSI
-
Pantomim Palembang Tampil di Memori 2022: Bercerita Tentang Sungai Musi Serta Tradisinya
-
Diikuti Ratusan Orang, Road To Give 2022 - Yogyakarta Dorong Publik Lebih Peduli Kesehatan Sekaligus Berdonasi
-
Pameran Seni 'Titik Menapak Terlihat Dalam Cerita' Persembahan ARTOTEL Yogyakarta dan Fahmi Gaka
-
Antisipasi Hal Tak Diinginkan di Masa Musim Hujan, Daop 6 Yogyakarta Intensifkan Pengecekan Lintas
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat