SuaraMalang.id - Selain melaksanakan rekonstruksi, tim gabungan independen pencari fakta ( TGIPF ) juga memberikan rekomendasi untuk melakukan autopsi. Itu dilakukan kepada korban kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang yang telah meninggal dunia.
Deputi Bidang Koordinasi Kemananan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI Armed Wijaya mengatakan, autopsi itu dilakukan untuk memastikan penyebab 133 supporter Arema Fc itu wafat.
"Kami ingin memastikan saja penyebab para korban itu meninggal. Ini bisa membantu kinerja penyidik dari polisi sampai pengadilan nanti," katanya mewakili Ketua TGIPF Mahfud MD usai rekonstruksi di lapangan sepak bola Polda Jatim, Rabu 19 Oktober 2022.
Sayangnya, beberapa waktu lalu sempat beredar tak menyenangkan. Salah satu keluarga korban dalam tragedi tersebut, mendapat intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Itu karena permohonan untuk melakukan autopsi terhadap dua anak mereka yang wafat akibat tragedi maut itu.
Baca Juga: Menpora: Kelanjutan Liga 1 Masih Menunggu Hasil Kerja Tim Task Force
Intimidasi yang dilakukan polisi adalah meminta keluarga untuk mencabut permohonan tersebut. Kondisi itu pun sempat diceritakan oleh Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania Andy Irfan. Walau intimidasi itu, tidak disertai dengan ancaman.
Hanya oknum polisi beramai-ramai datang ke rumah keluarga itu. Bahkan, di rumah itu, orangtua korban berinisial D tersebut, didikte untuk membuat surat pencabutan permohonan autopsi terhadap dua anaknya.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak merespon isu tersebut. Dirinya hanya menjelaskan bahwa hari ini (19/10/2022), penyidik didampingi TGIPF dan dokter forensik, akan mendatangi keluarga korban yang meninggal dunia.
Itu mereka lakukan berdasarkan pasal 134 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi: (1) Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban;
(2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut;
Baca Juga: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tak Sajikan Adegan Tembakan Gas Air Mata ke Tribun Penonton
(3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (3) undang-undang ini.
Berita Terkait
-
Fedi Nuril Sentil Jokowi Lewat Video Tragedi Kanjuruhan, Ekpresi Mahfud MD Diomongin
-
Imbauan Tak Didengar, FIFA Sanksi Indonesia Buntut Kompetisi Rusuh Lagi?
-
Timnas Indonesia Kalah, Adab Erick Thohir ke Gibran Jadi Gunjingan: Harusnya ke Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Jelang Timnas Indonesia vs Jepang, Media Asing Singgung Tragedi Kanjuruhan
-
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Pukulan Telak, dan Titik Balik Sepak Bola Indonesia
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial