Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:39 WIB
Potret Rizky Billar saat Jadi Host D Academy (YouTube/D'Academy Indosiar)

SuaraMalang.id - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.

Meskipun begitu, kepolisian belum memutuskan apakah artis bernama lengkap Muhammad Rizky itu bakal ditahan atau tidak. Polisi masih menunggu keterangan tersangka dan barang bukti lainnya.

Hari ini, Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan kalau suami dari pedangdut Lesti Kejora itu terancam hukuman penjara 5 tahun. Dengan ancaman 5 tahun biasanya tersangka bakal ditahan.

"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barbuk lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan" katanya dikutip dari ANTARA, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: 8 Potret Beni Mulyana, Kakak Lesti Kejora yang Ikut Umrah dan Diduga Langsungkan Pernikahan di Tanah Suci

Nurma menjelaskan penyidik belum menentukan penahanan terhadap Rizky Billar karena proses pemeriksaan masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik mengajukan 30 pertanyaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka, Rizky Billar terkait dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Namun Nurma mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jumlah pertanyaan akan bertambah karena sebelumnya sebagai saksi yang bersangkutan diajukan 48 pertanyaan yang sedianya hanya 38 saat pemeriksaan.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status Rizky Billar menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam pada Rabu malam.

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hotma Sitompul Ingin Damaikan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Hotman Paris: Siapa 3 Kali Kawin Cerai?

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya

Load More