SuaraMalang.id - Pertandingan antara Borussia Dortmund vs Bayern Munchen pada Sabtu (8/10/2022) nampak tak biasa. Di sela pertandingan tersebut, para pendukung Borussia Dortmund mendukung agar pengusutan Tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 130 korban diselesaikan secara adil.
"Malang, Kamu Tidak Sendirian. Justice For Kanjuruhan [Keadilan untuk Kanjuruhan]," tulis spanduk yang dibentangkan di tribun suporter Borussia Dortmund dikutip dari akun Instagram @schwatzgelbde, Minggu (9/10/2022).
Tak hanya satu slide foto yang diunggah. Namun terdapat beberapa slide yang dibagikan. Terlihat juga sejumlah suporter mengibarkan belasan bendera hingga membentangkan bendera panjang selama laga berlangsung.
Tak hanya mendukung pengusutan kasus kemanusiaan di Malang secara adil, The Yellow Wall juga membentangkan tulisan yang mendukung rivalnya, Bayern Munchen dalam pertemuan tersebut.
Dukungan dari para suporter Jerman ini mendapat respon sejumlah netizen Indonesia. Banyak dari akun fans Arema FC meninggalkan pesan dan berterimakasih di kolom komentar.
"Danke [Terima kasih dalam bahasa Jerman]," sebut salah satu netizen.
"Matur nuwun, Dortmund-Malang, seduluran," kata lainnya.
Pertandingan antara kedua rival harus berbagi poin dengan skor 2-2. Borussia Dortmund awalnya tertinggal 2 gol dari Bayern Munchen lewat kaki Leon Goretzka dan Leroy Sane.
Di babak kedua, tuan rumah akhirnya bisa menyamakan kedudukan berkat Yousssoufa Moukoko dan Anthony Modeste.
Baca Juga: Hasil Bundesliga; Gol Telat Bawa Dortmund Sukses Tahan Imbang Munchen
Terlepas dari dukungan Jerman untuk tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga kini polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita ikut terseret sebagai tersangka karena diduga memanipulasi kelayakan stadion Kanjuruhan Malang. Selain itu ikut menjadi tersangka lainnya antara lain, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno.
Sementara tiga tersangka lain adalah dari unsur kepolisian yaitu, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu S dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Untuk pasal yang disangkakan, bagi tiga warga sipil adalah Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara dari unsur kepolisian disangkakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota