SuaraMalang.id - Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) yakni Akhmad Hadian Lukita mengatakan menghormati proses hukum dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang.
Hadian Lukita sebelumnya telah tetapkan sebagai salah satu tersangka dalam tragedi mengerikan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (01/10/2022). Dalam tragedi itu 448 orang menjadi korban, 131 meninggal dunia dan selebihnya luka-luka.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Selain Hadian Lukita, Bareskrim Polri juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Terkait pengumuman Kapolri, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita memberikan respon lewat laman resmi Liga Indonesia Baru kemarin, Kamis (06/10/2022).
"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," katanya.
Ia dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelaian menyebabkan kematian dan 360 KUHP tentang menyebabkan luka berat. Dan Undang-undang nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.
Sementara itu, Direktur Operasional LIB, Sudjarno menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10) di Mapolres Malang.
"Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan," kata Sudjarno.
Setelah Hadian, tersangka kedua adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, yakni Abdul Haris. Lalu ada Suko Sutrisno selaku Security Officer. Kedua panpel Arema ini dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan juga pasal 103 junto pasal 52 RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Baca Juga: Siapa Akhmad Hadian Lukita? Ternyata Bukan Orang Biasa, Dirut LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Selanjutnya, tersangka ketiga hingga ke-enam adalah dari anggota polisi. Dimulai dari, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS diduga melanggar pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP.
Wahyu mengetahui terkait aturan FIFA tentang larangan penggunaan fas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan dan tidak mengecek langsung terkait kelengkapan personel
Kemudian Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Has Darman. Anggota Polri ini memerintahkan anggotanya untuk menembakan gas air mata. Terakhir adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Afandi.
"Pidana sama, pasal 359 dan 360 KUHP, yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya menembakkan langsung gas air mata," ujar Kapolri menambahkan.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Akhmad Hadian Lukita? Ternyata Bukan Orang Biasa, Dirut LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
-
Bernafsu Gulingkan Iwan Bule, Netizen Ini Desak Pemilik Klub Gelar KLB
-
Jumlah Penonton di Stadion Kanjuruhan 42 Ribu Orang Tapi Panpel Tak Siapkan Rencana Darurat
-
Terbongkar, Alasan PT LIB Tak Ikuti Saran Polisi Geser Jam Tanding Arema Vs Persebaya: Ogah Bayar Ganti Rugi!
-
Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Buka Suara Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
Terkini
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako, Benarkah?