Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 29 September 2022 | 18:16 WIB
Tabloid Anies Baswedan beredar di Masjid Al Amin Kota Malang. [Foto: Times Indonesia]

SuaraMalang.id - Bawaslu Kota Malang telah selesai mengkaji heboh KBA News tersebar di Masjid Al Amin Kelurahan Bakalan Krajan. Tabloid berisi prestasi Anies Baswedan itu dipastikan tidak terbukti melanggar aturan tentang pemilihan umum (pemilu).

Diketahui sebelumnya, viral tabloid Anies Baswedan diduga sengaja disebar di Masjid Al-Amin Kota Malang. Bahkan mengundang reaksi Wali Kota Malang Sutiaji.

Ia menyayangkan urusan politik masuk ke rumah ibadah.

"Jangan membawa dan menarik-narik urusan yang berbau politik ke tempat ibadah. Walaupun itu domainnya ibadah masing-masing," ujar Sutiaji, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Bela Anies seusai Dilaporkan ke Bawaslu, PKS: Gubernur Lain Bagi-bagi Kaos sama Sembako Gak Dilaporin?

Kian riuh polemik tabloid Anies Baswedan hingga berujung laporan ke Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait penyebaran tabloid di Masjid Al Amin, sepekan lalu.

Berdasarkan hasil kajian, telah disimpulkan dan diputuskan tabloid Anies Baswedan tak melanggar.

"Kita terima (laporan terkait penyebaran tabloid KBA News) namun karena syarat formil materi tidak dapat terpenuhi, maka diputuskan bukan pelanggaran. Sebab peserta pemilu belum ditetapkan dan tahapan kampanye belum ada," ujarnya, Kamis (29/9/2022).

Selain itu, lanjut Alim, terlapor tidak jelas dan saksi-saksi tidak disebutkan.

Baca Juga: Anies Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Relawan Sebar Tabloid ke Masjid, PKS: Lebay!

"Ini syarat formil tidak ketemu dari sisi pelaporan, sudah dilakukan kajian dan disimpulkan tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," sambungnya.

Terpisah, Ketua Relawan Anies P-24, Joemawan Muhammad mengapresiasi Bawaslu Kota Malang yang memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran terkait penyebaran KBA News.

"Bawaslu telah menggunakan akal sehatnya memutuskan laporan tersebut," kata Joemawan.

"Terkait penyebaran di tempat ibadah, harusnya ada bukti dong yang menyebarkan siapa orangnya, jangan sekadar laporan saja," sambungnya.

Ia menegaskan kembali, bahwa pihaknya tidak pernah menyebarkan tabloid KBA News ke Masjid Al Amin.

"Saya sebagai ketua relawan di Malang menjamin bahwa relawan kami tidak pernah menyebarkan tabloid ke masjid Al Amin," ujarnya.

Joemawan memang mendapat 3.000 eksemplar KBA News yang seluruh isinya tentang kinerja dan prestasi Anies Baswedan selama menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Kendati demikian, lanjut dia, tidak ada aturan undang-undang yang dilanggar dari penyebaran tabloid tersebut.

"Sebab Pak Anies belum mencalonkan diri, partai juga belum mengusung, konten tabloid tidak ada yang hoaks, provokatif dan mengajak memilih Anies," tegasnya.

"Yang tidak setuju jangan menyerang tabloidnya secara membabi buta.
Tabloid itu informasi mencerdaskan masyarakat," imbuhnya.

Joemawan mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menerima 5.000 eksemplar tabloid KBA News dengan edisi yang sama untuk disebar ke Malang.

"Saya sudah pesan ke teman-teman relawan jangan sebar ke rumah ibadah," ujarnya.

Kontributor : Aziz Ramadani

Load More