Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 20 September 2022 | 17:12 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

"Bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidana ditambat satu per tiga dari ancaman pidana," katanya. [ANTARA]

Load More