SuaraMalang.id - WD (42) warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat memerkosa anak tirinya selama 4 tahun.
Perbuatan biadab WD dilakukan sejak anaknya berusia 12 tahun, dan total sudah 10 kali WD memaksa korban melakukan hubungan selayaknya pasangan suami istri.
Dalam rilis kasus di hadapan awak media, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan bahwa aksi durjana pelaku terungkap setelah RW (36), ibu kandung korban, buka suara.
"Jadi semua terungkap setelah ibu korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialami putrinya pada 24 Agustus 2022 kepada Satreskrim Polres Batu," kata Oskar, Selasa (20/9/2022), diberitakan BeritaJatim.com--jaringan SuaraMalang.id.
Setelah ada laporan, lanjut Oskar, petugas Satreskrim Polres Batu langsung bertindak cepat dan berhasil membekuk pelaku.
"Dari pendalaman kami, pelaku pertama kali melakukan perbuatannya saat korban berusia 12 tahun atau masih kelas 1 SMP," ungkap dia.
Dari hasil penyidikan, Oskar menduga, pelaku tega melakukan perbuatan amoral tersebut karena merasa tidak memiliki hubungan darah dengan korban serta melampiaskan nafsu berahinya.
"Tidak hanya itu, kepada korban, pelaku juga sempat mengiming-imingi akan membelikan handphone," lanjut Oskar.
Oskar menambahkan, WD memerkosa korban saat kondisi rumah sepi dan selalu dengan iming-iming yang ia berikan sebatas sebagai pemancing.
"WD ini melakukan aksinya ketika keadaan rumah sepi atau ketika malam hari dan selalu memberikan janji-janji," imbuh dia.
Oskar menjelaskan, WD baru berhenti melakukan tindakan biadabnya ketika korban telah menginjak kelas 10 SMK. Hanya saja, nafsu bejatnya dilampiaskan dengan aksi pemerkosaan seperti memegang area sensitif dan lain sebagainya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto menerangkan bahwa WD sebelumnya telah menikah sah dengan ibu korban sejak 2016 dan melakukan aksinya dari 2018-2021.
"Awalnya RW menanyakan kepada korban atas kecurigaan dirinya, dan korban mengakui bahwa telah mendapatkan pelecehan seksual dari ayah tirinya," ungkap Yussi.
Yussi menegaskan, RW sebagai ibu kandung korban merasa curiga, sebab setiap pulang sekolah korban selalu merasa tidak aman di rumah.
Perbuatan pelaku dijerat UU no 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 3 KUHP tentang persetubuhan dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Mengobati Rindu Berendam Air Hangat di Pemandian Air Panas Cangar Kota Batu
-
Bus Maut di Kota Batu Terekam Kamera HP, Bunyikan Klakson Panjang
-
Driver Ini Jadi Korban MD Bus Maut di Kota Batu, Netizen Nangis Lihat Aplikasinya
-
Video Detik-detik Bus Pariwisata Seruduk Kendaraan di Kota Batu, Diduga Rem Blong
-
Cara Cek Kelayakan Bus, Publik Pertanyakan Kondisi Bus di Kecelakaan Maut Kota Batu
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi