SuaraMalang.id - Tim penyidik Polres Alor, Nusa Tenggara Timur, akan melimpahkan berkas perkara kekerasan seksual dengan tersangka calon pendeta SAS kepada kejaksaan negeri Kalabahi.
“Berkas perkara kasus ini sudah rampung dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau di Kupang, hari ini.
Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka seorang calon pendeta yang bertugas di Alor, yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang sebagian besar anak di bawah umur sejak Mei 2021 hingga Maret 2022.
Selain sebagai korban kekerasan seksual, belasan anak itu juga menjadi korban pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Polresta Jogja Catat Sudah Ada 20 Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak sejak Awal Tahun 2022
Kini korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh SAS sudah bertambah menjadi 14 orang .Dimana dari jumlah itu sebagian besar adalah anak-anak usia di bawah 17 tahun ke bawah.
Jems mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan tim penyidik Polres Alor, diketahui bahwa para korban selain dicabuli, ada pula remaja perempuan yang direkam video dan difoto saat sedang tidak mengenakan pakaian atau saat telanjang.
“Hasil pengakuan para korban dan tersangka sebelum melakukan aksi asusila-nya tersangka merekam video para korban,” ujar Jems.
Usai melakukan tindakan asusila-nya dan merekam video para tersangka, dia mengancam para korban untuk tidak melaporkan perbuatan dari tersangka, jika tidak ingin video yang direkam itu tersebar.
Kasus ini, ujar dia, terus diselidiki oleh Polres setempat. Dan jumlah korbannya terus bertambah dari semula enam orang, lalu bertambah jadi 12 orang dan kini jadi 14 orang.
Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto mengharapkan agar tersangka kasus tersebut bisa diberikan sanksi yang maksimal atas perbuatannya.
Ia juga menginstruksikan kepada kepala Polres Alor agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan juga sesuai prosedural.
Selain itu juga dalam proses penyidikan-nya dilakukan sesuai alat bukti dan saat ini sudah bisa dilakukan karena bukti-bukti sudah lengkap. [Antara]
Berita Terkait
-
Kecam Aksi Pelecehan Eks Gubes UGM, PKB Desak Gelar Guru Besarnya Dicabut
-
Pemerkosaan di RSHS: Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual di Indonesia
-
Apa Itu Somnophilia? Kelainan Seksual Diduga Diidap Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien
-
Menteri PPPA Desak Priguna Dihukum Berat: Tak Ada Satu pun Perempuan Pantas Alami Kekerasan Seksual!
-
Dokter Biadab! Bius Pasien Lalu Rudapaksa, Amarah Publik Memuncak!
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
Terkini
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial