Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 07 September 2022 | 16:37 WIB
Sidang Julianto Eka Putra dalam Kasus SPI di PN Malang [Foto: ANTARA]

JPU menuntut terdakwa JE dengan pasal pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

JE dituntut hukuman penjara 15 tahun subsider enam bulan dengan denda Rp 300 juta, serta membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

Load More