Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 06 September 2022 | 15:15 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

Ms pun tak berkutik ketika polisi meringkusnya saat tengah santai di dalam rumah. Usai menjalani pemeriksaan, pengrajin sarung tenun itu kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan Rutan Polres Jombang.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tukas Giadi.

Kontributor : Zen Arivin

Baca Juga: Masyarakat Bisa Awasi Proses Sidang Mas Bechi, Komisi Yudisial: Bila Ada Hakim Melanggar Kode Etik, Laporkan!

Load More