Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 02 September 2022 | 21:16 WIB
ilustrasi perundungan (pexels.com/Mikhail Nilov)

"Bahwa anak yang menjadi korban ini mengalami beban mental. Maka harus diberikan pendampingan agar psikologisnya bisa kembali," ujarnya.

Saat ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus perundungan tersebut. Empat tersangka yang diduga melakukan tindakan perundungan terhadap ABS tersebut, seluruhnya masih anak-anak dan berusia di bawah 14 tahun.

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tiga tahun enam bulan.

Baca Juga: Terseok di Posisi 9 Klasemen, Misi Singo Edan Arema FC Perbaiki Posisi di Kandang Barito Putra

Load More