Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 30 Agustus 2022 | 16:11 WIB
Jual BBM palsu di Blitar [SuaraJatim/Farian]

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan pasal 54 juncto pasal 28 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Adapun ancaman hukumannya hukuman penjara maksimal enam tahun ya," ucapnya.

Selain memamerkan Edi, total ada 3 tersangka yang ditangkap polisi dalam beberapa hari terakhir. 2 tersangka lainnya merupakan pelaku tindak pidana perjudian dengan jenis toko gelap atau Togel.

Kontributor : Farian

Baca Juga: Kapan Pertalite dan Solar Jadi Naik? Yang Pasti Warga Miskin Akan Dikasih Bansos

Load More