Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:47 WIB
Ilustrasi penangkapan Satpol PP Kota Malang kasus Narkoba. [Dok.Antara]

SuaraMalang.id - Seorang Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) Satpol PP Kota Malang ditangkap kasus narkoba. Kepolisian masih melakukan penyidikan kasus narkotika tersebut.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih masih melakukan pengembangan kasus.

"Iya benar dan masih dalam pengembangan," ujarnya mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Jumat (26/8/2022).

Berdasarkan informasi yang terhimpun, TPOK Satpol PP itu ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Malang Kota pada 19 Agustus 2022 lalu, di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Baca Juga: Positif Narkoba, Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Dicopot

Terpisah, Kabid Tantribum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat  mengatakan bahwa tersangka telah mengundurkan diri dari jajaran Satpol PP Kota Malang.

Rahmat tak mengetahui secara detail apakah surat pengunduran diri tersebut dilayangkan saat kejadian atau sebelumnya. Tapi ia memastikan menandatangani surat pengunduran diri anggota TPOK Satpol PP Kota yang tertangkap narkoba pada 19 Agustus 2022 lalu.

"Gak paham saya (pengunduran diri sebelum kejadian atau sesudah). Pokok gansurat pemutusan kerja saya tandatangani tanggal 19 Agustus 2022," tegasnya.

Sebagai dasar, dalam kontrak kerja, Rahmat membeberkan perlu ada sejumlah hal yang harus diketahui. Perjanjian kerja yang tak boleh dilanggar adalah tidak melaksanakan tugas dan perintah, tidak masuk kerja selama enam hari dan tentunya tidak boleh melakukan tindak pidana disengaja maupun tak disengaja.

"Perjanjian kerja ada ketentuan berakhirnya. Tidak masuk kerja selama enam hari, dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan tindak pidana dan tidak melaksanakan tugas dan perintah," ucapnya.

Baca Juga: Kapolsek dan Anak Buahnya Diduga Nyabu di Kantor Polisi, Begini Nasibnya Sekarang

Load More