SuaraMalang.id - Kepolisian Probolinggo melarang odong-odong melintas dan beroperasi di jalan raya. Larangan ini disampaikan Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Sapari, Selasa (23/08/2022).
Ia mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan demi keamanan dan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Di sisi lain, Ia melanjutkan, odong-odong telah menyalahi uji type serta uji berkala kendaraan.
Ia menjelaskan, sebagai mode transportasi umum, kendaraan harus memiliki spesifikasi khusus yang semuanya diatur oleh Negara. Odong-odong ini tidak memiliki spesifikasi jelas.
"Odong-odong kan tidak tidak boleh beroperasi di jalan raya, karena menyalahi peraturan uji type dan uji berkala, karena mereka itu kan ibaratnya gawe-gawe dewe, ditoto dewe (dibuat sendiri, ditata sendiri), mulai dari tutup, muatane piro (kapasitas muatan) yang peting dicukupi kursinya kan dimuat semua gitu loh," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring medua suara.com.
"Harus memiliki persyaratan teknis, dan persyaratan sebagai mode transportasi umum, bagaimanapun mereka (pemilik odong-odong) kan mencari keuntungan, lah kalau begitukan namanya transportasi yang digunakan untuk umum," katanya menambahkan.
Maka dari itu, pihaknya menghimbau agar odong-odong tidak beroperasi di jalan raya.
"Sementara jangan di jalan raya, ya kalau di jalan kampung-kampung ya monggo (dipersilahkan), nah terkait pengemudikan harus menggunakan SIM umum," katanya.
Ia menegaskan, aturan tentang kendaraan umum tersebut diatur oleh Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2015 tentang kendaraan.
Ia menegaskan, jika nantinya ditemukan ada odong-odong yang memaksa beroperasi di jalan raya, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
"Kita amankan, kita tindak, kalaupun dia (pemilik) mau mengambil barangnya (odong-odong) ya suruh protoli di tempat," ujarnya.
Berita Terkait
-
Warga Minta Polisi Probolinggo Atasi Teror Gerombolan Bermotor Tiga Pekan Ini, Terakhir Menyerang ke Musala
-
Cucu Pembunuh Nenek di Probolinggo Divonis 14 Tahun Penjara
-
Kora-Kora Dengan Kearifan Lokal, Tapi yang Tua Bisa Ikutan gak ya?
-
Teror Geng Motor di Probolinggo, Serang Pakai Batu dan Ada yang Bawa Senjata Tajam
-
Odong-Odong Upgrade! Disebut Warganet Kora-Kora Local Pride
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Selamat Jalan Sang Pionir: M Basri Arsitek di Balik Mahkota Pertama Singo Edan Berpulang
-
Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya
-
BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif
-
Literasi Keuangan Jadi Kunci PERBANAS dan BRI Cegah Kejahatan Digital
-
Dikira Rehat Saat Cari Nafkah, Sopir Truk Tebu di Malang Ditemukan Meninggal dalam Kabin