SuaraMalang.id - Kepolisian Probolinggo melarang odong-odong melintas dan beroperasi di jalan raya. Larangan ini disampaikan Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Sapari, Selasa (23/08/2022).
Ia mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan demi keamanan dan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Di sisi lain, Ia melanjutkan, odong-odong telah menyalahi uji type serta uji berkala kendaraan.
Ia menjelaskan, sebagai mode transportasi umum, kendaraan harus memiliki spesifikasi khusus yang semuanya diatur oleh Negara. Odong-odong ini tidak memiliki spesifikasi jelas.
"Odong-odong kan tidak tidak boleh beroperasi di jalan raya, karena menyalahi peraturan uji type dan uji berkala, karena mereka itu kan ibaratnya gawe-gawe dewe, ditoto dewe (dibuat sendiri, ditata sendiri), mulai dari tutup, muatane piro (kapasitas muatan) yang peting dicukupi kursinya kan dimuat semua gitu loh," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring medua suara.com.
"Harus memiliki persyaratan teknis, dan persyaratan sebagai mode transportasi umum, bagaimanapun mereka (pemilik odong-odong) kan mencari keuntungan, lah kalau begitukan namanya transportasi yang digunakan untuk umum," katanya menambahkan.
Maka dari itu, pihaknya menghimbau agar odong-odong tidak beroperasi di jalan raya.
"Sementara jangan di jalan raya, ya kalau di jalan kampung-kampung ya monggo (dipersilahkan), nah terkait pengemudikan harus menggunakan SIM umum," katanya.
Ia menegaskan, aturan tentang kendaraan umum tersebut diatur oleh Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2015 tentang kendaraan.
Ia menegaskan, jika nantinya ditemukan ada odong-odong yang memaksa beroperasi di jalan raya, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Baca Juga: Cucu Pembunuh Nenek di Probolinggo Divonis 14 Tahun Penjara
"Kita amankan, kita tindak, kalaupun dia (pemilik) mau mengambil barangnya (odong-odong) ya suruh protoli di tempat," ujarnya.
Berita Terkait
-
Warga Minta Polisi Probolinggo Atasi Teror Gerombolan Bermotor Tiga Pekan Ini, Terakhir Menyerang ke Musala
-
Cucu Pembunuh Nenek di Probolinggo Divonis 14 Tahun Penjara
-
Kora-Kora Dengan Kearifan Lokal, Tapi yang Tua Bisa Ikutan gak ya?
-
Teror Geng Motor di Probolinggo, Serang Pakai Batu dan Ada yang Bawa Senjata Tajam
-
Odong-Odong Upgrade! Disebut Warganet Kora-Kora Local Pride
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak