SuaraMalang.id - Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi memvonis bersalah terhadap terdakwa Ahmad Hadi (24) terkait kasus pembunuhan terhadap neneknya, Jamina (60) pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (22/8/2022).
Vonis hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan yang diajukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, yakni 17 tahun penjara.
David mengemukakan, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Dijelaskannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain.
Kemudian, adanya motivasi terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban. Dan adanya upaya terdakwa untuk menghilangkan tubuh korban.
Baca Juga: Teror Geng Motor di Probolinggo, Serang Pakai Batu dan Ada yang Bawa Senjata Tajam
"Terdakwa melakukan kejahatannya dengan memukulkan kunci inggris berkali-kali ke tubuh dan kepala korban. Lalu diseret dalam keadaan telanjang keluar dari kamar mandi, dan dibuang di pekarangan kosong," jelasnya.
Terkait vonis hakim tersebut, lanjut dia, pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding.
"Ya diputus 14 tahun, kami akan pikir-pikir dulu untuk menerima atau akan melakukan upaya banding," ujarnya.
Perlu diketahui, Ahmad Hadi membunuh neneknya, Jamina, warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
Dalam rekontruksi diketahui, pelaku membutuhkan waktu dua jam untuk menganiaya neneknya hingga meninggal dunia. Kemudian mayatnya dibuang di pekarangan rumah untuk menghilangkan jejak.
Baca Juga: 545 Narapidana di Lapas Kota Probolinggo Dapat Remisi, Dua di Antaranya Terpidana Korupsi
"Terdakwa melakukan kejahatannya dengan memukulkan kunci inggris berkali-kali ke tubuh dan kepala korban. Lalu diseret dalam keadaan telanjang keluar dari kamar mandi, dan dibuang di pekarangan kosong," sambung David.
Berita Terkait
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Denpom AL Balikpapan Bergerak Cepat, Motif Pembunuhan Masih Misteri
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama