SuaraMalang.id - Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi memvonis bersalah terhadap terdakwa Ahmad Hadi (24) terkait kasus pembunuhan terhadap neneknya, Jamina (60) pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (22/8/2022).
Vonis hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan yang diajukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, yakni 17 tahun penjara.
David mengemukakan, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Dijelaskannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain.
Kemudian, adanya motivasi terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban. Dan adanya upaya terdakwa untuk menghilangkan tubuh korban.
Baca Juga: Teror Geng Motor di Probolinggo, Serang Pakai Batu dan Ada yang Bawa Senjata Tajam
"Terdakwa melakukan kejahatannya dengan memukulkan kunci inggris berkali-kali ke tubuh dan kepala korban. Lalu diseret dalam keadaan telanjang keluar dari kamar mandi, dan dibuang di pekarangan kosong," jelasnya.
Terkait vonis hakim tersebut, lanjut dia, pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding.
"Ya diputus 14 tahun, kami akan pikir-pikir dulu untuk menerima atau akan melakukan upaya banding," ujarnya.
Perlu diketahui, Ahmad Hadi membunuh neneknya, Jamina, warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
Dalam rekontruksi diketahui, pelaku membutuhkan waktu dua jam untuk menganiaya neneknya hingga meninggal dunia. Kemudian mayatnya dibuang di pekarangan rumah untuk menghilangkan jejak.
Baca Juga: 545 Narapidana di Lapas Kota Probolinggo Dapat Remisi, Dua di Antaranya Terpidana Korupsi
"Terdakwa melakukan kejahatannya dengan memukulkan kunci inggris berkali-kali ke tubuh dan kepala korban. Lalu diseret dalam keadaan telanjang keluar dari kamar mandi, dan dibuang di pekarangan kosong," sambung David.
Berita Terkait
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Update Kasus Penembakan Massal Orlando, Remaja 17 Tahun Didakwa Pembunuhan Berencana
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
-
"Tembak Saja Lewat Berita Palsu", Trump Tanggapi Upaya Pembunuhan Terbaru terhadap Dirinya
-
Raja Tega! Aksi Horor Fauzan Tukang Jagal Pemutilasi Eks Istri Siri: 20 Menit Cekik Leher hingga Kupas Kulit Jari Korban
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Arema FC Genjot Fisik Jelang Lawan Madura United
-
Singo Edan Incar 3 Poin di Kandang Madura United, Usai Jeda FIFA Matchday
-
Hilang Sepulang Ngaji, Remaja Putri Ditemukan Tewas di Sawah Dekat Rumah
-
300 Personel Kawal Debat Pilkada Malang, Senjata Api Dilarang! Ada Apa?
-
Geger! Bayi Dibuang di Teras Rumah Warga Malang, Begini Kondisinya