Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:06 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/Gerd Altmann)

"Persetubuhan dilakukan berulang kali oleh pelaku. Pelaku berjanji akan menikahi korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More