Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 10:43 WIB
Ilustrasi KDRT. (pexels/KarolinaGrabowska)

SuaraMalang.id - Wanita berumur 20 tahun inisial R melaporkan suaminya terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polres Sampang. Korban merupakan warga asal Desa Gunung Maddah.

Terlapor, yakni inisial S warga Desa Anggersek, Kecamatan Camplong itu diduga melakukan kekerasan pada pukul 10.30 WIB, (31/7/2022) lalu.

Korban menuturkan, bahwa pelaku menendang dan memukul dengan tangan kosong saat berada di kamar. Korban berupaya kabur menyelamatkan diri dari amukan pelaku.

Namun, pelaku tetap mengejarnya dengan membawa sebuah knalpot motor. Beruntung korban ditolong warga.

Baca Juga: Driver Ojol di Sampang Tewas Terlindas Truk Triler Saat Bawa Penumpang, Begini Nasib Penumpangnya

“Saya lari ke rumah tetangga demi menyelamatkan diri dari pelaku,” terangnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (18/8/2022).

Saat melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan cara KDRT, pihaknya langsung melakukan di visum et Repertum (VER) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn.

“Saya mengalami luka pada bibir hingga berdarah, sakit bagian kepala, bahu kanan dan kiri,” imbuhnya.

Guna mengetahui sejauh mana proses penanganan kasus itu, korban dengan didampingi saudara kandungnya mendatangi Mapolres Sampang. Dia mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan.

Banit Idik V, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Sampang, Aipda R. Sukardono menyampaikan, proses penanganan kasus dugaan KDRT terhadap korban R terus berjalan.

Baca Juga: Para Penganiaya Perempuan WNA Malaysia di Sampang Terancam 15 Tahun Penjara

“Kami sudah proses dan telah memeriksa saksi-saksi dari korban serta saksi pendukung yang lain,” ujarnya.

Sukardono mengaku tetap akan memanggil terduga pelaku inisial S untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tindak pidana penganiayaan atau KDRT terhadap korban R.

Load More