SuaraMalang.id - Aparat Tokyo menangkap Haruyuki Takahashi, seorang mantan pejabat panitia penyelenggara Olimpiade Tokyo 2020 terkait dugaan kasus korupsi dan suap.
Disinyalir, Takahashi menerima pembayaran sebesar $380.000 atau setara dengan Rp 5.615 miliar. Uang haram tersebut diduga dari Aoki Holdings, mitra resmi Olimpiade Tokyo 2020.
Seperti diberitakan Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Kantor Kejaksaan Tokyo membenarkan adanya pelaporan bahwa pria berusia 78 tahun tersebut telah menerima sejumlah uang tersebut.
Dalihnya, uang itu sebagai ucapan "terima kasih" atas kerjasama yang ia telah berikan kepada Aoki Holdings.
Telah tercatat lebih dari 50 transaksi terjadi antara Oktober 2017 hingga Maret 2022 dengan pengiriman uang ke rekening bank perusahaan yang dijalankan oleh Takahashi.
Pejabat hukum setempat juga mengungkapkan bahwa mantan ketua bersama dua eksekutif Aoki Holdings telah ditangkap sehubungan dengan kasus ini.
Perusahaan Aoki Holdings belakangan ini telah merilis pernyataan resmi bahwa mereka sepenuhnya bekerja sama dengan Kejaksaan Tokyo dalam penanganan kasus memalukan ini.
Takahashi juga tercatat sebagai salah satu eksekutif di biro penyedia iklan terbesar di Jepang, Dentsu Inc. Yang mana pada Olimpiade Sochi 2014 ia juga menjadi anggota panitia penyelenggara.
Meskipun operasi tersebut sudah ditutup, komite tetap ingin mempertahankan kejelasan aliran keuangan Takahashi dalam lingkaran tersebut. Hingga akhirnya dapat menemukan kejelasan dari kasus korupsi yang ia lakukan pada Olimpiade Tokyo 2020, lalu.
Baca Juga: Olimpiade Tokyo Habiskan Biaya Dua Kali Lipat dari Perkiraan Awal
Berita Terkait
-
Kaget Disebut Korupsi Rp78 Triliun, Surya Darmadi: Cuma Rp5 T Doang
-
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Sulsel
-
Tersangka Korupsi Duta Palma Group Mendadak Sakit, Pemeriksaan Diundur Sehari
-
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Surya Darmadi Saat Terakhir Bertemu, Lemah dan Idap Penyakit Jantung
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Pemeriksaan Surya Darmadi Ditunda
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?
-
CEK FAKTA: Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Program MBG, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
CEK FAKTA: Anggaran MBG Ditransfer ke Rekening Orang Tua Rp 300 Ribu Per Bulan, Benarkah?